Bogordaily.net – Kabar gembira bagi warga Kota dan Kabupaten Bogor, Kemendagri sudah mulai gencar mensosialisasikan terkait KTP digital untuk mengantisipasi hilangnya dokumen penting. Berikut langkah dan syarat bikin KTP digital.
Tahun ini, KTP digital akan diuji coba di 50 Kabupaten dan Kota. Dalam pembuatan KTP digital, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat ini sebagai penunjang masyarakat dalam membuat KTP digital.
Berikut syarat yang harus dilakukan dan disiapkan:
1. Install aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore atau scan barcode di lokasi Disdukcapil atau kantor Kecamatan terdekat.
2. Isi data NIK, e-mail aktif dan nomor Handphone, kemudian lakukan swapoto (selfie).
3. Scan QR Code ke petugas Disdukcapil.
4. Buka e-mail yang telah terdaftar dan klik link aktivasi yang ada pada e-mail.
5. Masukan kode aktivasi registrasi dan Chaptcha.
6. Login menggunakan kode aktivasi.
7. Selesai.
Seperti diketahui, dalam unggahan video Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, syarat pembuatan KTP digital harus mempunyai handphone. Daerah yang bersangkutan juga harus memiliki jaringan internet dan masyarakatnya melek teknologi.
Lantas, bagaimana dengan warga yang tidak mempunyai handphone? Apakah mereka tidak bisa membuat KTP digital? Zudan menuturkan, mereka masih bisa dilayani. Nantinya, e-KTP mereka bakal dicetak secara fisik.
“Untuk itu, Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini,” kata Zudan dalam video yang diunggah di YouTube pribadinya, beberapa bulan lalu.
Sosialisasi untuk KTP digital ini, pihak Dukcapil baru mensosialisasikannya kepada pihak OPD, ASN dan perangkat kecamatan terlebih dahulu. (Ibnu Galansa)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV