Saturday, 4 May 2024
HomeNasionalDear Calon Jamaah, Nih Aturan Umrah Terbaru

Dear Calon Jamaah, Nih Aturan Umrah Terbaru

Bogordaily.net–  Aturan terbaru telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ini terkait pemeriksaan kesehatan calon jamaah .

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Terkait Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan disebut vaksin menginitis sudah tidak menjadi syarat wajib. Namun, vaksin menginitis tetap menjadi persyaratan wajib bagi calon jamaah haji.

“Vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji, dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa ,” tulis keterangan dalam salinan SE tersebut.

Walaupun tidak menjadi syarat wajib bagi calon jamaah , pemberian vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya tetap dianjurkan Kemenkes bagi calon jamaah yang memiliki riwayat penyakit komorbid.

“Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” ujar Juru Bicara Kemenkes, dr. Muhammad Syahril dilansir Suara.com dari laman Kemenkes.

Vaksin menginitis dapat dilakukan di sejumlah fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional. Pelaksanaan vaksinasi internasional sendiri dilakukan berdasarkan rekomendasi atau permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan mempertimbangkan hal-hal tertentu.

Meski sifatnya hanya pilihan, vaksinasi meningitis bertujuan untuk melindungi diri sendiri. Apalagi, jika mengingat risiko penularan penyakit meningitis yang sangat tinggi di tengah kerumunan banyak orang dari berbagai negara di dunia.

Sebelumnya vaksinasi meningitis meningokokus merupakan kewajiban bagi mereka yang akan datang ke Arab Saudi baik dengan menggunakan visa haji maupun visa . Persyaratan ini merupakan sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pencegahan terhadap penularan suatu penyakit tertentu antar jamaah.

Pelonggaran Persyaratan Jemaah Indonesia

Melalui nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi yang diterbitkan pada 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran beberapa persyaratan bagi jemaah asal Indonesia.

Salah satunya yaitu pelonggaran tentang vaksinasi meningitis yang tidak lagi diwajibkan bagi para jemaah . Oleh karena itulah, Kemenkes kemudian menerbitkan aturan terbaru yang sesuai dengan nota diplomatik dan surat dari Kemenlu tersebut.

“Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan para jemaah dapat beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke tanah air dengan kondisi sehat,” jelas dr. Syahril.

Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah juga mengungkapkan kebijakan terbaru yang diambil oleh pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah umrah dan haji bagi para jemaah asal Indonesia.

Ada lima pelonggaran syarat umrah bagi calon jamaah asal Indonesia di antaranya tidak wajib vaksin meningitis, jamaah umrah perempuan boleh pergi tanpa didampingi mahram, masa berlaku visa umrah diperpanjang hingga 90 hari, visa dapat dipakai untuk mengunjungi beberapa wilayah lain, penghapusan syarat usia maksimal 65 tahun bagi jemaah umrah asal Indonesia.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here