Sunday, 29 September 2024
HomePolitikKPU Rekrut 287 Ribu Anggota PPK dan PPS, Ini Syaratnya

KPU Rekrut 287 Ribu Anggota PPK dan PPS, Ini Syaratnya

Bogordaily.net–  Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan merekrut sebanyak 287 ribu orang untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Perekrutan anggota PPK mulai dilakukan sejak 20 November hingga 16 Desember 2022 sedangkan PPS mulai 18 Desember hingga 16 Januari 2023.

Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap mengatakan, pihaknya akan merekrut lima orang PPK untuk setiap kecamatan di seluruh Indonesia.

Ia menjelaskan ada 7.226 kecamatan di Indonesia. Artinya, yang bakal direkrut untuk menjadi anggota PPK sebanyak 36.330 orang.

Para Komisioner KPU RI dalam konfensi pers tentang perekrutan badan ad hoc untuk Pemilu 2024 di Jakarta.(Faqih/Suara.com/Bogordaily.net)

Sementara PPS, kata Parsadaan, akan direkrut sebanyak tiga orang dari setiap desa atau kelurahan yang ada di Indonesia.

Total ada 83.365 desa atau kelurahan di Indonesia. Sehingga jumlah PPS yang akan direkrut sebanyak 251.295 orang.

“Masa kerja PPK 4 Januari sampai 4 April 2024. Sementara masa kerja PPS 17 Januari sampai 4 April 2024,” kata Parsadaan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Suara.com.

Dalam perekrutan anggota PPK dan PPS bakal dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

KPU RI dan KPU Provinsi hanya bersifat sebagai pengawas yang mengawasi perekrutan ratusan ribu calon anggota PPS dan PPK itu agar sesuai ketentuan.

Hampir semua persyaratan dalam perekrutan calon anggota PPK dan PPS sama seperti Pemilu sebelumnya. Hanya saja, batas usia untuk menjadi anggota PPK dan PPS pada Pemilu 2024 ini yakni 17 tahun dari sebelumnya, 20 tahun. Sedangkan untuk batas usia maksimal tidak ada.

Persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) PKPU 8/2022 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Lalu berapa gaji PPK dan PPS Pemilu 2024? Nah bagi Anda yang berminat menjadi PPK dan PPS, gajinya kali ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan pada periode Pemilu sebelumnya.

Aturan kenaikan gaji PPK dan PPS di Pemilu 2024 ini sudah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Besaran gaji PPK dan PPS dibedakan atas tingkatannya. Gaji ketua PPK dan ketua PPS akan berbeda dengan gaji para anggotanya. Berikut rinciannya.

Gaji PPK

Ketua PPK sebelumnya Rp2.200.000 naik menjadi sebesar Rp2.500.000 di Pemilu 2024

Anggota PPK sebelumnya Rp1.900.000 naik menjadi Rp2.200.000

Gaji PPS

Ketua PPS sebelumnya mendapat gaji sebesar Rp1.200.000, di Pemilu 2024 naik menjadi Rp1.500.000

Anggota PPS yang sebelumnya mendapatkan honor Rp1.150.000 kini naik menjadi Rp1.300.000 di Pemilu 2024

Copy Editor: Riyaldi

Partai politik
KPU Tetapkan Syarat Bagi Para Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.(kontan/Bogordaily.net)
Ilustrasi pemilu. (Istimewa/Bogordaily.net)

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here