Friday, 27 December 2024
HomeKota BogorTim Hukum KWB Kota Bogor Dampingi Mahasiswi IPB Korban Pinjol

Tim Hukum KWB Kota Bogor Dampingi Mahasiswi IPB Korban Pinjol

Bogordaily.net – Tim Hukum KWB Kota Bogor Anto Siburian mendampingi korban pinjaman online (pinjol) yang menjerat mahasiswa IPB. Hampir semua korban telah membuat Laporan Polisi (LP) ke Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor.

Sejumlah korban telah didampingi tim kuasa hukum salah satunya dari Kerukunan Warga Bogor (KWB) Kota Bogor.

“Kami sudah menerima kuasa dari 160 orang yang menjadi korban, katakanlah pinjol yang dilakukan terduga pelaku inisial SAN,” ucap Tim Hukum KWB Kota Bogor, Anto Siburian kepada awak media pada Jumat 18 November 2022.

Anto mengatakan, apa yang dialami kliennya sama seperti informasi di media massa atau pemberitaan sebelumnya yakni, awalnya si pelaku atau terlapor ini meminta bantuan dari korban untuk membantu menaikan traffic toko online milik si terlapor dengan imbalan terlapor akan memberikan komisi 10 persen dari nominal transaksi.

“Jadi posisi terlapor ini punya tempat belanja atau toko online, kemudian si korban disuruh belanja. Tetapi korban ini tidak memiliki uang, makanya disuruh sama terlapor untuk meminjam uang melalui pinjaman online seperti paylater, kredivo dan sebagainya,” ungkapnya.

Selain menyuruh belanja dan meminjam uang pada aplikasi pinjol, lanjut Anto, korban juga dijanjikan bahwa setiap tagihan yang ada per bulannya akan di bayarkan oleh terlapor, termasuk si korban akan mendapat komisi 10 persen dari setiap transaksi yang berjalan di toko online milik terlapor.

“Karena diiming-imingi hal tersebut, makanya korban pun tertarik dan mengajak teman-temannya hingga korban terus bertambah banyak,” ujarnya.

Adapun permasalah ini muncul atau terungkap, kata Anto, karena si korban mulai didatangi debt collector yang membuat para korban ini ketakutan dan khawatir diketahui orang tuanya.

“Dari kejadian itu, korban pun melakukan upaya bertemu dengan pelaku alias SAN untuk memepertanggung jawabkan permasalahan tersebut, namun si pelaku ini hanya menjanjikan saja sampai hari ini tidak ada upaya atau itikad baik untuk membayarkan masalah hutang piutang yang dialami si korban,” katanya.

“Jadi para korban ini kecewa dan rugilah, sedangkan kejadian ini sudah berlangsung selama kurang lebih 1 tahun,” sambungnya.***

Ibnu Galansa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here