Wednesday, 15 May 2024
HomePolitikDewan Pers Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Ada Apa?

Dewan Pers Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Ada Apa?

Bogordaily.net memohon kepada Presiden Joko Widodo lewat surat agar pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa ditunda oleh pemerintah.

Penundaan itu didasarkan pertimbangan, bahwa secara substansi ada beberapa pasal dalam RKUHP yang bermuatan menghalangi kemerdekaan pers. RKUHP itu sekaligus juga belum mengakomodasi masukan dari .

“Pemerintah dalam tanggapannya bulan Oktober melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mengakomodasi usulan reformulasi terhadap pasal-pasal krusial dalam rumusan RKUHP. Hal ini sebagaimana respon pemerintah disampaikan pada saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 3 Oktober 2022,” kata Pelaksana Tugas (plt) Ketua , Muhamad Agung Dharmajaya, di Jakarta, dikutip dari RMOL, Selasa, 22 November 2022.

berpendapat, pemerintah belum menanggapi beberapa pasal yang menjadi masukan pihaknya. Tidak ada pula penjelasan dari pemerintah, apa saja pasal masukan yang diakomodasi dan yang tidak diakomodasi beserta argumentasinya.

“Secara substansi RUU KUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers dan berpotensi mengkriminalisasikan karya jurnalistik. Secara prosedural juga belum menerima respons balik yang resmi dari pemerintah atas usulan yang telah sampaikan pada pemerintah pada 20 Juli 2022,” paparnya.

, lanjut Agung, telah menyampaikan usulan reformulasi RKUHP kepada DPR RI melalui Komisi III dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 23 Agustus 2022. DPR pun menyambut baik usulan reformulasi tersebut dan kemudian menyerahkan usulan reformulasi kepada pemerintah.

Atas dasar itulah, selain meminta RKUHP ditunda menyarankan supaya terlebih dulu dilakukan simulasi kasus terhadap beberapa pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.

Pun meminta transparansi draf RKUHP dari pemerintah yang dikirim ke DPR sehingga bisa dengan mudah diakses masyarakat luas.

, tutur Agung, mendukung upaya pembaruan KUHP sebagaimana telah dituangkan dalam naskah akademik RKUHP bahwa tujuan dari hukum pidana dan pemidanaan adalah untuk perlindungan masyarakat, kesejahteraan masyarakat, dan keamanan masyarakat.

Selain itu, di RKUHP juga tertuang misi pembaruan hukum pidana di dalam naskah akademik. Yaitu konsolidasi, dekolonisasi, demokrasi, harmonisasi, dan aktualisasi.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here