Bogordaily.net – Pengedar narkoba jenis sabu di Bota Bogor diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota saat nongkrong di Ruko Jalan Cimanggu Kecil Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, pada Minggu 27 November 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.
Tersangkanya pengedar narkoba jenis sabu berinisial A. Dia mengaku menerima kiriman narkoba itu dari seorang bandar berinisial E yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto melalui Kasubsi PID Polresta Bogor Kota Ipda Asep Herdianto mengatakan tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB.
“Atas informasi masyarakat tersebut tim opsnal unit 1 melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui tempat nongkrong A,” ucap Asep pada Senin 28 November 2022 malam.
Setelah dilakukan interogasi, A mengakui bahwa dirinya memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya.
“A mengakui kalau dirinya masih memiliki narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik klip sedang dan dua bungkus plastik klip kecil di rumahnya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Asep, narkotika jenis sabu miliknya didapat dari E yang saat ini ditetapkan sebagai daftar Pencarian Orang (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali.
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 23 gram, satu buah tas pinggang warna biru dan satu buah handphone,” terangnya.
“Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya dibawa ke kantor satuan reserse narkoba Polresta Bogor kota guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya. (Ibnu Galansa)
Copy Editor: Riyaldi Suhud
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV