Monday, 25 November 2024
HomeBeritaUU Kriminalisasi Seks Gay Resmi Dicabut Singapura

UU Kriminalisasi Seks Gay Resmi Dicabut Singapura

Bogordaily.net  Undang-undang yang mengkriminalisasi hubungan seks gay  resmi dicabut Parlemen Singapura. Dengan demikian, aktivitas seks gay tak lagi dianggap kriminal di Singapura.

Dikutip CNN Indonesia via Reuters bahwa parlemen Singapura juga mengamandemen UU yang bisa membuka jalan pengajuan tuntutan untuk mengubah definisi pernikahan dan keluarga.

Selama ini, aktivis lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di negara lain menggunakan UU semacam itu untuk mengubah definisi pernikahan sehingga tak sebatas “ikatan laki-laki dan perempuan.”

Dengan demikian, negara dapat melegalkan pernikahan sesama jenis, seperti yang terjadi di Taiwan dan Thailand.

Aktivis LGBT di Singapura kini menyambut baik pencabutan UU kriminalisasi seks gay tersebut. Namun, mereka kecewa lantaran tak bisa mengubah definisi pernikahan melalui jalur hukum.

Kepala kelompok advokasi LGBT Oogachaga, Bryan Choong, mengatakan momen ini memang bersejarah bagi aktivis yang mendesak pencabutan UU tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa pasangan dan keluarga LGBT juga memiliki hak untuk diakui dan dilindungi.

Belum diketahui waktu pasti aturan yang baru bakal berlaku. Meski demikian, amandemen kali ini akan memberikan ruang bagi parlemen untuk memperluas definisi pernikahan.

Di sisi lain, Perdana Menteri Lee Hsien Loong menegaskan isu-isu itu memang seharusnya tak dibawa ke pengadilan.

Ia pun menekankan kalau Singapura tak akan mengubah definisi pernikahan sebagai ikatan antara laki-laki dan perempuan.***

Copy Editor: Riyaldi Suhud

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here