Monday, 25 November 2024
HomeKabupaten BogorOperasi Antik Lodaya di Kabupaten Bogor, 40 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap

Operasi Antik Lodaya di Kabupaten Bogor, 40 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap

Bogordaily.net–  Polres Bogor membongkar 31 kasus narkoba dalam Operasi Antik Lodaya 2022. Operasi tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor dan unsur Pemerintah Daerah.

Operasi Antik Lodaya 2022 merupakan operasi cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2023. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan serta peredaran narkotika di kawasan Kabupaten Bogor.

Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra mengatakan, kegiatan Operasi Antik Lodaya dilaksanakan mulai 16 November sampai 25 November 2022.

“Sebanyak 40 orang tersangka berhasil diamankan, 37 diantaranya adalah laki-laki dan tiga diantaranya adalah perempuan,” ujar Kompol Wisnu Perdana Putra saat memberi keterangan dalam konferensi pers di gedung Aula Santika Satyawasa Polres Bogor, Jumat, 2 November 2022.

Barang bukti kasus narkotika yang diungkap Polres Bogor.(Mutia/Bogordaily.net)

Wisnu menjelaskan, dari hasil Operasi Antik Lodaya 2022 sejumlah barang bukti diamankan yakni sebanyak 87,78 gram, ganja 21,97 gram, dan tembakau sintetis 428, 19 gram.

Kemudian, kata dia modus operandi yang dilakukan bermacam-macam. Mulai dari sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat lalu memberikan petunjuk kepada pembeli narkotika melalui gambar atau peta (maping). Ada pula yang langsung bertemu dengan pembeli (COD) dan melalui sistem online atau media sosial.

“Modus operandi dari masing-masing kasus tersebut bermacam-macam,” imbuhnya.

Menurut Wakapolres Bogor, jaringan pengedaram tersebut meliputi seluruh Kabupaten Bogor dengan total 17 daerah.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan berbagai macam pasal mulai dari 114 ayat 1 dan 2, 112 ayat 1 dan 2 maupun pasal 111.  Para pelaku akan mendekam di penjara minimal 4 tahun dan maksimal 13 tahun pidana dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliiar. (Mutia Dheza Cantika)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here