Bogordaily.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis golongan maupun merek di sejumlah warung kelontong miras ilegal di Jalan Pengadilan, Alun-alun Kota Bogor, Jalan Bina Marga dan Jalan Merdeka, Kota Bogor, Jumat 2 Desember 2022 malam.
Selain itu, Satpol PP Kota Bogor bersama TNI-Polri dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor juga menggelar Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Termasuk delapan orang PPKS yang diberikan pembinaan.
Kabid Gakperda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana mengatakan, kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB sampai 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis golongan maupun merek.
Sebelumnya ke titik lokasi pemeriksaan sudah ditentukan, Satpol PP Kota Bogor memfokuskan pemeriksaan ini ke warung-warung di pinggir jalan.
“Dan ternyata, mereka menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin. Ada sekitar 200 botol yang kita amankan,” ucap Kabid Gakperda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana.
Asep mengatakan, bahwa setiap warung yang berada di pinggir jalan tentunya jika menjual miras baik golongan B, C dan A dipastikan tidak memiliki izin, sebab izin penjualan miras tidak akan diberikan kepada mereka (warung kelontong).
“Untuk sanksi kali ini, sementara kita amankan saja barang buktinya. Namun, jika mereka kedapatan menjual minuman beralkohol lagi, kita akan berikan sanksi berupa penyegelan,” ujarnya.
Kendati demikian, selain pemeriksaan penjualan miras tim gabungan pun turut melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap orang-orang PPKS yang sering tidur atau bertempat di pinggir jalan maupun depan toko.
“Terkait pemeriksaan PPKS, di sini sudah ada dari pihak dinsos untuk memberikan pembinaan serta diimbau orang tersebut agar segera meninggalkan lokasi-lokasi yang menjadi tempat tidur mereka,” katanya. (Ibnu Galansa)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV