Bogordaily.net – Jadwal sistem ganjil genap dan one way yang berlaku di kawasan Puncak Bogor hari ini, Minggu, 4 Desember 2022 mesti diperhatikan oleh pengguna jalan.
Jika tak menyesuaikan waktu keberangkatan dengan jam penerapan ganjil genap di Puncak Bogor, pengguna jalan akan diputar balik menuju Jakarta.
Untuk hari ini, sesuai ketentuan yang berlaku, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap yang bisa masuk ke kawasan Puncak Bogor.
Sementara, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil akan otomatis diarahkan ke jalur putar balik menuju Jakarta.
Sesuai jadwal yang telah ditentukan, polisi akan berjaga di kawasan Simpang Gadog untuk mengawal operasi penyekatan.
Operasi penyekatan tersebut biasanya diberlakukan dari pagi hingga malam hari serta menyesuaikan situasi dan kondisi lalu lintas.
Jadwal sistem ganjil genap dan one way
Menurut informasi dari TMC Polres Bogor, sistem ganjil genap berlaku di kawasan Puncak Bogor mulai Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.
Selain itu, pengguna jalan mesti menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap yang berlaku.
Patuhi peraturan lalu lintas yang berlaku dan selalu utamakan keselamatan dalam berkendara.
Sementara itu, penerapan ganjil genap ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Mengacu pada aturan yang sama, berikut ini adalah ruas jalan yang diterapkan ganjil genap mulai nanti siang:
Arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
Arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai dengan simpang Gadog Jalan Raya Puncak
Selain penerapan ganijl genap, pihak kepolisian juga dapat menerapkan sistem one way atau satu arah pada ruas jalan tertentu. Namun kebijakan ini bersifat situasional tergantung dari kondisi lalu lintas saat itu.
Kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap
Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan ambulans
Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
Kendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi: 1. kendaraan Bank Indonesia; 2. kendaraan bank lainnya; dan 3. kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawasan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.***
Albin Pandita