Friday, 22 November 2024
HomePolitikMau Jadi Panitia Pemilu 2024? Ini Besaran Gaji PPK dan PPS

Mau Jadi Panitia Pemilu 2024? Ini Besaran Gaji PPK dan PPS

Bogordaily.net–  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPK dan PPS merupakan panitia yang nantinya terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Lalu berapa gaji PPK dan PPS?

Pendaftaran PPK maupun PPS akan dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.

Dilansir Suara.com, pendaftaran kali ini berbeda dengan yang sebelumnya yang dilakukan secara manual. Pada Pemilu 2024, pendaftaran dilakukan secara online. Untuk bisa mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, masyarakat harus memiliki akun SIAKBA kemudian menyiapkan berkas pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri di situs SIAKBA. Bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke laman siakba.kpu.go.id.

PPK merupakan salah satu tim ad hoc dalam penyelenggaraan pemilu yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten atau kota sesuai dengan domisili lembaga tersebut ditugaskan.

Rekrutmen PPK berlangsung sejak 20 November sampai 16 Desember 2022 mendatang. Sedangkan PPS dibuka setelahnya yakni 18 Desember 2022 sampai dengan 16 Januari 2023.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan di seluruh Indonesia. Jumlah anggota PPS yang akan direkrut adalah mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Panitia pemilu akan mendapatkan gaji sebagaimana dilansir dari Indonesiabaik.id dengan rincian berikut ini.

Gaji PPK

– Ketua PPK: Rp2.500.000/bulan

– Anggota PPK: Rp2.200.000/bulan

– Masa Kerja PPK: 4 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.

Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)

– Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan

– Anggota PPS: Rp1.300.000/bulan

– Masa Kerja PPS: 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here