Bogordaily.net – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan satu orang pelaku pengedar narkotika jenis tembakau sintetis dalam operasi antik Lodaya 2022 pukul 05.30 WIB di Jalan Batu Ulung, RT.03/RW.01, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Jumat 2 Desember 2022.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengungkapkan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat di TKP sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
“Dari hasil penyelidikan didapati saudara H sedang berada di TKP dengan gerak gerik yang mencurigakan, pada saat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap H,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto dalam keterangannya, Selasa, 6 Desember 2022.
Setelah dilakukan penggeledahan, kata Agus Susanto, ditemukan barang bukti sebanyak sembilan bungkus plastik klip berisikan tembakau sintetis di dalam tas selempang warna hitam yang digunakan pengedar narkotika pada saat nanti akan dijual kembali kepada orang lain.
“Dari interogasi dilakukan, bahwa saudara H mendapat tembakau sintetis tersebut melalui akun Instagram yang bernama kuda terbang yang dibelinya seharga Rp 1.500.000 dengan cara sistim tempel,” jelasnya.
Kompol Agus Susanto mengatakan, pelaku H dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo permenkes No 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika. (Ibnu Galansa)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV