Bogordaily.net – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bogor Kota meringkus dua orang pria berinisial AS dan RP, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis dan sabu, di wilayah Kecamatan Bogor Barat. Selain meringkus para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dan sabu.
“Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti, satu bungkus plastik yang berisi tembakau sintetis seberat 40,94 gram dan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,38 gram,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto, Rabu, 14 Desember 2022 .
Agus menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sintetik. Hal itu tentunya membuat resah warga, kemudian petugas menindaklanjuti laporan tersebut.
Tim Opsnal Unit 1 kemudian melakukan penyelidikan di Jalan Aria Surialaga, Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat pada Sabtu, 10 Desember 2022, sekira pukul 01.00 WIB. Ketika sedang melakukan penyelidikan, petugas melihat dua orang mencurigakan di pinggir Jalan Aria Surialaga.
“Setelah diamankan dan diintrogasi, dua orang laki-laki tersebut berinisial AS dan RP, setelah dilakukan pemeriksaan badan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil narkotika jenis tembakau sintetis dalam bungkus rokok Gudang Garam,” jelas Agus.
Pihaknya lalu melakukan interogasi lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan, mereka sedang menunggu seseorang untuk menukarkan narkotika jenis tembakau sintetik dengan narkotika jenis sabu yang telah disimpan oleh pria berinisial KIW di Jalan Komplek Mina Bhakti, Bogor Selatan.
Alhasil, berdasarkan keterangan tersangka, petugas lalu memeriksa ke lokasi yang sudah disebutkan. Kemudian petugas menyuruh AS dan RP untuk mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan oleh KIW di balik rerumputan, Komplek Mina Bhakti, Kelurahan Cikaret, Bogor Selatan. Kini tersangka KIW masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Selanjutnya tersangka menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Tim Opsnal unit 1, setelah RP di intrograsi, ia mengakui kalau satu bungkus plastik narkotika jenis tembakau tersebut didapat dengan cara diberi oleh AS, sedangkan narkotika jenis sabu didapat dari KIW,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Perenkes RI No. 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Muhammad Irfan Ramadhan)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV