Bogordaily.net – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bogor Kota, berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AS (35) yang berperan sebagai produsen pembuat narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte di wilayah Kecamatan Bogor Barat.
“AS juga mengakui kepada petugas kalau dirinya masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis dalam jumlah banyak di kontrakannya,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 14 Desember 2022
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Agus, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke kontrakan yang menjadi tempat pembuatan narkotika jenis sintetis di Jalan Raya Laladon RT 02, RW 04, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Alhasil petugas berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut.
Satu bungkus plastik kecil narkotika jenis tembakau sintetis dalam bungkus rokok gudang garam, seberat 5,56 gram brutto.
Satu buah tas selempang warna hitam-abu merk eiger. Satu buah handphoe merk oppo warna biru, satu bungkus plastik besar warna hitam berisi narkotika jenis tembakau sintetis, seberat 357,2 gram brutto.
Kemudian, tujuh bungkus plastik klip besar warna silver berisi narkotika jenis tembakau sintetis, seberat 775,0 gram brutto. Delapan puluh bungkus plastik klip kecil warna putih narkotika jenis tembakau sintetis, seberat 600 gram brutto, empat bungkus plastik klip kecil warna hitam.
Serta, tiga bungkus plastik klip kecil warna putih, satu bungkus plastik klip besar warna silver. Satu buah timbangan digital warna hitam, alat press plastik warna biru. Satu botol cairan alkohol absolut, cairan methanol, cairan aseton, cairan lem aclyric. Satu botol warna kuning berisi cairan. Dua botol kecil penguat rasa, satu buah gelas ukur dan satu pasang sarung tangan karet warna orange.
“Kemudian petugas melakukan penggeledahan lebih lanjut, hasilnya satu bungkus besar berisi narkotika jenis tembakau sintetis, tujuh bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis tembakau sintetis dan delapan puluh bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis,” jelas Agus
Agus menambahkan, tersangka menyimpan barang bukti tersebut di lantai kamar kontrakan, selain narkotika jenis tembakau sintetis. Tersangka AS mengakui kalau dirinya membuat atau memproduksi sendiri narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan dibantu atau belajar dari D.
“Jadi tersangka AS juga mengakui kalau semua bahan-bahan untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di dapat dari D, yant kini menjadi DPO,” tutup Agus
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo permenkes no 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika.
(Muhammad Irfan Ramadan)