Friday, 22 November 2024
HomeKota BogorPerkuat Keadilan Restoratif di Kota Bogor dengan Peraturan Daerah

Perkuat Keadilan Restoratif di Kota Bogor dengan Peraturan Daerah

Bogordaily.net – Bagian hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, menggelar kegiatan sosialisasi peraturan Walikota Bogor Nomor 18 tahun 2022 tentang optimalisasi penyelenggaraan keadilan restoratif di wilayah Kota Bogor, khususnya wilayah Kecamatan Tanah Sareal pada Jumat 16 Desember 2022.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, Pemkot Bogor telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2022 tentang optimalisasi penyelenggaraan keadilan restoratif sebagai SOP implementasi keadilan restoratif, merujuk pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.

“Maka untuk mendukung perlindungan masyarakat di Kota Bogor diharapkan Perwali tersebut bisa menjadi pedoman bagi para korban dan pelaku tindak pidana yang sudah berdamai dan melaksanakan kebijakan dalam RJ,” kata Alma.

Masih kata Alma, restorative justice ini diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, mendukung tugas dan fungsi Pemerintah Kota Bogor yang dilakukan secara optimal dalam membantu warga yang menghadapi permasalahan hukum.

Sementara itu, dalam perkembangan terhadap kebijakan restorative justice di tingkat wilayah, beberapa peneliti, pengamat sosial dan akademisi di Kota Bogor mendorong agar kebijakan yang baik tersebut dikuatkan dengan aturan yang lebih tinggi dari Perwali.

Sehingga dengan dasar yang kuat dalam menjaga kedamaian dan ketentraman di Kota Bogor agar saluran aspirasi masyarakat yang terlembaga secara formal.

Upaya pemulihan keadaan masyarakat setelah adanya pelanggaran hukum yang dilakukan karena melanggar norma atau kaidah.

Penyelesaian permasalahan di masyarakat dengan hadirnya negara menjunjung budaya sunda dalam menyelesaikan permasalahan, yaitu melalui musyawarah perdamaian dengan prinsip silih asah, silih asih, silih asuh merupakan solusi terbaik

“Pemerintah Kota Bogor akan mengoptimalkan penyelenggaraan keadilan restoratif di wilayah Kota Bogor sebagai momentum penghormatan dan pemenuhan HAM,” ucapnya.

Penerbitan Perda Kota Bogor tentang RJ akan membantu memfasilitasi pemulihan keadaan masyarakat dengan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, HAM, hukum yang berlaku serta keadilan yang berkembang di masyarakat Kota Bogor.

Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Camat Tanah Sareal Sahib Khan, LPM Se-Tanah Sareal serta Perwakilan pengurus RT/RW se-Tanah Sareal. (Ibnu Galansa)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here