Thursday, 10 April 2025
HomeNasional14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022

14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022

Bogordaily.net – Sebanyak 14.057 narapidana (napi) beragam Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia dapat khusus 2022 dari Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia ().

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan , Rika Aprianti mengatakan dari belasan ribu napi yang menerima , 95 di antaranya langsung bebas.

diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ungkap Rika dalam keterangannya yang dikutip dari PMJ, Minggu, 25 Desember 2022.

“Sementara, 95 narapidana mendapatkan RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya ,” sambungnya.

Lebih lanjut Rika menjelaskan, napi terbanyak menerima remisi 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 napi, dan Papua sebanyak 1.295 napi.

Menurut Rika, dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI Nomor 32 Tahun 1999, Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.

“Remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” tukasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here