Tuesday, 21 May 2024
HomeNasional14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022

14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022

Bogordaily.net – Sebanyak 14.057 (napi) beragam Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia dapat khusus Natal 2022 dari Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan dari belasan ribu napi yang menerima , 95 di antaranya langsung bebas.

diberikan sebagai apresiasi negara bagi yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ungkap Rika dalam keterangannya yang dikutip dari PMJ, Minggu, 25 Desember 2022.

“Sementara, 95 mendapatkan Remisi RK II, yaitu setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal,” sambungnya.

Lebih lanjut Rika menjelaskan, napi terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 , disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 napi, dan Papua sebanyak 1.295 napi.

Menurut Rika, dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI Nomor 32 Tahun 1999, Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.

“Remisi Natal merupakan hak yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi untuk menjadi lebih baik,” tukasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here