Bogordaily.net – Berita mengejutkan datang dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. Ferdy Sambo gugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Adapun yang menjadi penyebab Ferdy Sambo melayangkan gugatan tersebut berkaitan dengan pemecatannya sebagai anggota Polri.
Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis, 29 Desember 2022, gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Gugatan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Berikut isi gugatan Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum tergugat I dan erguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Polri memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Sebelumnya Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar tidak mengesahkan pencopotan dirinya sebagai anggota Polri.
Ferdy Sambo ingin hakim menyatakan batal atau tidak sah terkait Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, pada tanggal 26 September 2022.
Selain itu, Ferdy Sambo juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Tak cukup sampai di situ, permohonan yang diberikan Ferdy Sambo lainnya yaitu menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara atas kasus ini.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari kuasa hukum Ferdy Sambo terkait adanya gugatan yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri tersebut.
Oleh karena itu, belum diketahui pasti apa alasan yang melatarbelakangi Ferdy Sambo mengajukan gugatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat oleh Komisi Kode Etik Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu.
Ferdy Sambo dianggap melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.(*)