Tuesday, 8 April 2025
HomeNasionalCatat, Ini Rute dan Jam Operasional LRT di Malam Tahun Baru 

Catat, Ini Rute dan Jam Operasional LRT di Malam Tahun Baru 

Bogordaily.net – PT akan menambah jam layanan terkait operasionalnya saat malam pada tanggal 31 Desember 2022 hingga pukul 02.00 WIB, pada tanggal 1 Januari 2023 untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada penggunanya.

Head of Corporate Secretary Division PT Sheila Indira Maharshi mengatakan, bertambahnya jam operasional merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam rangka pelaksanaan kegiatan ‘Festival Malam 2023: Semarak Jakarta dan Gelorakan Kekuatan ASEAN Tahun 2023′.

Selain itu, penambahan jam operasional tersebut juga dimaksudkan untuk memberi kemudahan mobilitas warga saat merayakan momen malam pergantian tahun di Jakarta.

“Hal ini merupakan wujud komitmen PT , yang merupakan anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Perseroda), yang bertugas tidak hanya sebagai operator transportasi publik Jakarta, tetapi juga untuk memberikan layanan yang prima terhadap seluruh pelanggan,” ujar Sheila dalam keterangan resminya di laman , Jumat, 30 Desember 2022.

“Termasuk dalam hal ini memberikan kemudahan mobilisasi warga Jakarta yang ingin merayakan momen pergantian malam 2023” tambahnya.

Dalam keterangannya, Sheila menjelaskan bahwa penambahan jam operasional berlaku pada seluruh rute yang dilalui mulai Stasiun Pegangsaan Dua – Kelapa Gading hingga Stasiun Velodrome – Rawamangun, dengan total 42 perencanaan perjalanan.

Berikut merupakan kebijakan yang diberlakukan PT untuk besok Sabtu, 31 Desember 2022 :

1. Jam operasional pada hari Sabtu, 31 Desember 2022 mulai pukul 05.30 WIB hingga Minggu, 1 Januari 2023 pukul 02.00 WIB. Kereta akan kembali mulai beroperasi sesuai jadwal reguler pada pukul 05.30 WIB.
2. Selang waktu antar kereta (headway) tiap 10 menit.
3. Kapasitas daya angkut penumpang mencapai 270 penumpang satu rangkaian kereta.

Lebih lanjut, penambahan jam operasional tersebut juga berdasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor e- 2229/PH.10.00, tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Moda Raya Terpadu Jakarta dan Perseroan Terbatas Lintas Raya Terpadu Jakarta, untuk Penyediaan Layanan Perkeretaapian Pendukung Festival Malam 2023 Semarak Jakarta, Gelorakan Kekuatan ASEAN Tahun 2023.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here