Bogordaily.net – Ekonom gaek Rizal Ramli beberkan ‘udang’ di balik Perppu Ciptakerja yang sudah diteken presiden Jokowi.
Pemerintah terus bersikeras untuk segera menjalankan UU Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dinilai bertujuan untuk memfasilitasi kepentingan oligarki.
Menurut ekonom Rizal Ramli, UU Cipta Kerja yang dimasukkan ke dalam omnibus law ini sebenarnya bertujuan untuk pengusaha tambang.
“Mengapa pemerintah terus bersikeras mengabaikan konstitusi dan undang-undang? Karena salah satu bagian penting dalam UU Omnibus adalah perpanjangan otomatis konsesi-konsensi tambang selama 2 kali 10 tahun! Itulah intinya,” kata Rizal Ramli.
Dengan mengabaikan konstitusi, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerbitkan Perppu.
Padahal pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa UU 11/2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil.
UU Cipta Kerja tersebut diputuskan inkonstitusional bersyarat dan pemerintah diminta memperbaikinya dalam waktu 2 tahun. Namun sebaliknya, Presiden Jokowi justru menandatangani Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja.**