Monday, 25 November 2024
HomePolitikPartai Parlemen Kompak Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Siapa Saja?

Partai Parlemen Kompak Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Siapa Saja?

Bogordaily.net–  Pemilu sistem proporsional tertutup menjadi sorotan. Sejumlah partai bahkan dengan tegas menolak sistem tersebut. Penolakan bahkan kompak dilakukan bersma-dama dalam sebuah forum. Ada delapan partai yang menyatakan tak setuju dengan sistem proporsional tertutup.

Partai tersebut adalah Partai Golkar sebagai inisiator, Partai NasDem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Sementara itu Partai Gerindra meski tidak hadir, mereka tetap ikut bersama dalam menyikapi penolakan proporsional tertutup. Sedangkan PDI Perjuangan tidak ada dalam pertemuan atau pernyataan sikap.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto membacakan lima poin yang menjadi kesepakatan. Poin pertama ialah pernyataan sikap menolak sistem proporsional tertutup.

“Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak erareformasi,” kata Airlangga di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Minggu, 8 Januari 2023.

Menurut Airlangga, sistem Pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi Indonesia. Ia menilai sistem Pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat yang dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan partai politik.

Poin kedua, delapan partai kompak memandanv sistem Pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu.

“Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem,” jelasnya Airlangga.

Ne Bis In Idem merupakan perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Poin ketiga, delapan partai politik meminta KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Keempat, kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama,” kata Airlangga.

Kemudian poin kelima, delapan partai politik berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan dan ekonomi.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here