Saturday, 23 November 2024
HomePolitikDemokrat Menolak Tegas Diterbitkannya Perppu Cipta Kerja

Demokrat Menolak Tegas Diterbitkannya Perppu Cipta Kerja

Bogordaily.net – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan jika partai yang dipimpinnya menolak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Saya tegaskan kembali bahwa Partai Demokrat menolak dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja,” kata AHY saat pidato awal tahun Partai Demokrat, Kamis, 12 Januari 2023.

AHY melanjutkan Mahkamah Konstitusi atau MK sedianya telah memberikan waktu dua tahun untuk perbaikan UU Cipta Kerja. MK sendiri memutuskan, bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Sebetulnya MK memberikan waktu dua tahun untuk perbaikan. Wajar bila banyak elemen masyarakat yang juga tidak setuju penerbitan ini untuk upaya pembangkangan dan pengkhianatan konstitusi,” jelas AHY.

Agus mengungkapkan seharusnya pemerintah melakukan perbaikan ketimbang terburu-buru menerbitkan Perppu.

Selain itu, AHY mengingatkan, bahwa hukum dibentuk untuk kepentingan rakyat dan bukan melayani kepentingan golongan apalagi kelompok.

“Hukum dibentuk untuk kepentingan rakyat, jangan sampai melayani kepentingan golongan atau kelompok. Mengedepankan keadilan itu yang utama. Juga ada aspek lingkungan yang harus kita selamatkan,” pungkas AHY.

Bahkan, ia mengungkapkan ada masyarakat yang berpendapat justru satu-satunya situasi genting saat ini adalah hilangnya semangat demokrasi di tanah air. Juga hilangnya etika dan moralitas dalam kehidupan dan sistem ketatanegaraan kita

“Ini sebetulnya yang perlu mendapatkan perhatian kita hari ini. Sekarang kita mendengar berbagai cara masyarakat termasuk khususnya kaum buruh kembali berteriak menggugat keputusan pemerintah itu,”tambah AHY.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu itu dibuat untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.(*)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here