Bogordaily.net – Kepala desa (Kades) yang datang dari berbagai daerah di Indonesia telah mengepung gedung senayan DPR/MPR RI hari ini, Selasa 17 Januari 2023. Para Kades itu menuntut masa jabatan yang sebelumnya enam tahun diperpanjang menjadi sembilan tahun.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akhirnya menemui para kades yang demo di depan Gedung DPR tersebut.
Para kades mendesak agar Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi. Kepada para kades, Dasco menjelaskan kalau revisi itu ada prosesnya.
“Bahwa apa yang disampaikan untuk merevisi undang-undang nomor enam mengenai poin penambahan menjadi sembilan tahun tanpa periodisasi, saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten yaitu pemerintah dan DPR,” ujar Dasco.
Dasco pun meminta agar para kades melobi pemerintah. Selain itu, kata Dasco, Badan Legislasi (Baleg) DPR bakal menerima perwakilan dari kepala desa itu siang ini untuk mendengar aspirasi mereka.
“Saya keluar menyampaikan agar kawan-kawan ini segera tahu bahwa aspirasi mereka didengar dan akan dibicarakan di Badan Legislasi,” tuturnya.
Sementara itu, Dasco juga naik ke atas mobil komando. Dirinya melihat kemacetan di sekitar lokasi sehingga merasa perlu keluar dari Gedung DPR untuk menemui kades.
Sebelumnya, puluhan ribu Kades se-Indonesia melakukan aksi damai menuntut masa jabatan sembilan tahun tanpa periodisasi. Salah satunya kades dari Purworejo.
Kades-kades ini diketahui menggelar aksi dan menyuarakan aspirasi bersama dengan Kades se-Indonesia pada 17 Januari 2023.
Keberangkatan ratusan kades di Purworejo ini dibenarkan oleh Humas Polosoro, Budi Susilo.
Budi menyampaikan, bahwa Polosoro akan mengambil bagian dalam aksi damai nasional itu. Selain tuntutan masa jabatan sembilan tahun, pihaknya juga akan menyuarakan tentang aturan dana desa.
“Secara umum melihat kisi-kisi prolegnas tidak menyinggung desa sama sekali, sementara itu kita sudah mengusulkan undang-undang perbaikan. Tapi ternyata dengan prolegnas 2023 usulan kita dijawab ditanggapi dengan berbusa-busa tapi tidak dimasukkan,” jelas Budi Keberangkatan mereka ke Jakarta untuk menuntut revisi Undang Undang tentang Desa.
Dua poin pokok akan disuarakan dalam aksi ini, yaitu mengenai dana desa, dan masa jabatan kades. Yang pertama yakni terkait UU Nomor 22 tahun 2020 yang saat ini masih berlaku, untuk bisa dicabut kembali.
Selain itu, mereka juga menuntut perubahan terhadap Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014, terkait masa jabatan Kades.
Saat ini masa jabatan kades diketahui masih enam tahun, mereka akan menuntut untuk bisa dimaksimalkan selama sembilan tahun dengan batasan maksimal dua periode.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV