Saturday, 4 May 2024
HomeBeritaLayanan SIM Polresta Bogor Kota Tak Beroperasi Saat Imlek

Layanan SIM Polresta Bogor Kota Tak Beroperasi Saat Imlek

Bogordaily.net – Dalam rangka hari libur nasional Imlek 2023 dan cuti bersama, layanan SIM Keliling (Simling) Kota Bogor di Satpas , Jalan KS. Tubun No. 21 Kedung halang Bogor Utara tidak beroperasi selama dua hari.

Hal yang sama juga berlaku untuk pelayanan SIM Keliling yang disediakan Unit Regident Sat Lantas , Polda Jabar.

“Terhitung tanggal 22-23 Januari 2023 tidak beroperasi,” terang Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Lantas Kompol Galih Apria, Sabtu, 21 Januari 2023.

“Pelayanan akan kembali beroperasi pada Selasa 24 Januari 2023,” tambahnya.

Sementara itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 22-23 Januari 2023, kata Kompol Galih, dapat melakukan proses perpanjangan pada tanggal 24 Januari 2023, dengan mekanisme perpanjangan.

“Bagi pemilik SIM tersebut di atas yang tidak melakukan proses perpanjangan pada 24 Januari 2023 akan dikenakan mekanisme pembuatan SIM baru,” ucap Kompol Galih.

Sebagai informasi, untuk mempermudah warga Kota Bogor dalam memperpanjang masa berlaku SIM, gencar memberikan Layanan SIM Keliling di beberapa wilayah Kota Bogor, dari Senin hingga Minggu.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C antara lain membawa KTP asli dan foto copy, membawa SIM asli yang masih berlaku, uji psikologi SIM (di Lokasi) dan menunjukkan Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).

Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrian sesuai dengan kedatangan pemohon.

Dalam pelayanannya selalu mengedepankan protokol kesehatan (Prokes). Tujuannya mencegah penyebaran virus COVID-19 serta peningkatan pengamanan pelayanan publik.

“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se-Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” paparnya. (Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here