Friday, 17 May 2024
HomeNasionalBerapa Gaji dan Tunjangan Kepala Desa yang Minta Masa Jabatan Diperpanjang 9...

Berapa Gaji dan Tunjangan Kepala Desa yang Minta Masa Jabatan Diperpanjang 9 Tahun?

Bogordaily.net– Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun masih menjadi pro kontra. Isu ini bergulir usai kades yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, beberapa waktu lalu dan menuntut agar masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun per satu periode. Lalu berapa dan tunjangan kepala desa?

Desa merupakan wilayah administrasi terkecil dalam negara yang memiliki peran penting. Perangkat desa memiliki keterlibatan langsung dengan masyarakat, baik melalui peningkatan kualitas pelayanan atau kinerja secara personal. Sehingga kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diwujudkan lewat pemberian penghasilan tetap setiap bulannya.

Melansir Suara.com dari situs resmi BPK RI, besaran yang diterima kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Besaran untuk perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa atau ADD.

Namun besaran tetap yang diterima setiap posisi perangkat desa berbeda-beda. Berikut penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya menurut pasal 81 ayat 2:

1. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640.000 setara 120 persen dari pokok PNS golongan IIa.

2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110 persen dari pokok PNS golongan ruang IIa.

3. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari pokok PNS golongan IIa.

PP tersebut turut mengatur besaran minimum yang bisa diperoleh perangkat desa. Adapun perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.

Sementara itu dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain tetap, yakni dana pengelolaan tanah desa. Hasil pengelolaan tanah kas desa ini terkadang bisa jauh lebih tinggi dibandingkan gaji kepala desa itu sendiri.

Tanah ini dapat digarap sendiri sebagai lahan pertanian atau disewakan ke pihak lainnya. Sistem pendapatannya pun menjadi bagi hasil yakni 70 persen untuk operasional desa dan 30 persen untuk tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here