Monday, 20 May 2024
HomeNasionalSyarat Pendaftaran Pantarlih untuk Pemilu 2024, Lengkap dengan Besaran Gaji

Syarat Pendaftaran Pantarlih untuk Pemilu 2024, Lengkap dengan Besaran Gaji

Bogordaily.net – Simak syarat pendaftaran untuk Pemilu 2024 lengkap dan tinggal klik. Selain link, di sini juga akan dibahas tugas serta besaran gaji .

Petugas Pemutakhiran Data pemilih yang selanjutnya disebut adalah petugas yang dibentuk-oteh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

Dengan begitu jumlah petugas tiap Kelurahan/Desa sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di Indonesia.

Nantinya akan menjalankan tugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih Pemilu.

Pendaftaran (Pemutakhiran Data Pemilih) diperpanjang hingga 26 Januari 2023 dan akan berakhir, pada 31 Januari 2023. Awalnya, pendaftarannya digelar pada 22 Januari 2023.

Kewajiban anggota pada Pemilu 2024 adalah melakukan koordinasi dalam membantu PPS menyusun daftar pemilih pada Pemilu 2024, serta melakukan pemutakhiran data.

Selain itu, juga menyusun dan menyampaikan laporan kepada PPS, tentang pelaksanaan, pencocokan serta penelitian daftar pemilih.

Honor atau gaji yang didapatkan sebesar Rp1 juta/bulan. Sedangkan, masa kerja dimulai setelah pelantikan pada 6 Februari 2023. Masa berakhir kerjanya Pantarlih, pada 15 Maret 2023.

Syarat Pendaftaran Pantarlih

Warga negara yang sudah berusia 17 tahun sudah bisa mendaftar Pantarlih. Berikut ini syarat-syarat daftar Pantarlih:

1. Warga negara Indonesia
2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
3. Mampu secara jasmani dan rohani
4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
5. Tidak menjadi anggota parpol atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir
6. Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah menengah atas atau sederajat sebagaimana pada ayat (1) huruf dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung dibuktikan dengan surat pernyataan.

Oleh karena itu berikut ini syarat dokumen pendaftaran Pantarlih di Pemilu 2024 lengkap (klik di sini).(*)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here