Monday, 12 May 2025
HomeEkonomiMenKopUKM: Kasus KSP Indosurya Preseden Buruk bagi Koperasi Simpan Pinjam

MenKopUKM: Kasus KSP Indosurya Preseden Buruk bagi Koperasi Simpan Pinjam

Bogordaily.net – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, kasus Indosurya yang merugikan banyak masyarakat menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam () di Indonesia.

“Kasus Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam,” kata MenKopUKM Teten Masduki di Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.

MenKopUKM Teten berharap, jaksa melakukan upaya banding karena ada dugaan bahwa persoalan ini bukan murni masalah perdata.

Teten menyatakan Kemenkop akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

“Ini memang sudah masuk wilayah hukum, bukan di wilayah kami lagi,” katanya.

Ia menambahkan, sejumlah pembelajaran dari kasus delapan bermasalah, termasuk Indosurya, di antaranya pemerintah akan segera merevisi UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Hal itu agar ada kewenangan KemenKopUKM untuk mengawasi lebih kuat, karena saat ini tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi termasuk sanksi pidana bagi manajemen koperasi yang nakal.

Ia menekankan, bahwa koperasi yang menjalankan praktik jasa keuangan idealnya memang bukan hanya diawasi anggota saja namun juga oleh Otoritas yg memiliki instrumen Pengawasan yang lengkap, termasuk pengenaan sanksi yang bertingkat.

“Kami menduga banyak yang melakukan praktik shadow banking, untuk yg ini akan kami minta mereka mengubah kelembagaannya bukan lagi , tapi berubah menjadi koperasi jasa keuangan yg ijin usaha dan pengawasannya berada di bawah pengawasan OJK,” katanya.

Teten mengaku sampai saat ini masih banyak di Indonesia yang berlindung di balik filisofi “jati diri koperasi”, yang menolak pengawasan di bawah OJK atau berlandaskan UU P2SK.

“Tapi kami sudah ada kesepakatan dengan OJK dalam masa transisi dua tahun ke depan mereka, jika ingin menjalankan maka harus kembali menjadi KSP murni (closed loop) atau pindah sebagai koperasi yang open loop,” katanya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here