Friday, 22 November 2024
HomePolitikSyarat dan Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Simak di Sini!

Syarat dan Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Simak di Sini!

Bogordaily.net – Pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan segera dibuka, banyak yang bertanya-tanya apa saja syarat dan berapa gaji Pantarlih di Pemilu 2024? Mari kita bahas dan ulas bersama. Pendaftaran sudah ditetapkan akan dibuka pada 26 Januari 2023.

Sebelum mendaftar alangkah baiknya Anda mempersiapkan syarat-syarat untuk pendaftaran sebagai seorang petugas Pantarlih 2024.

Cara daftar

Untuk mendaftarkan diri menjadi petugas Pantarlih sangatlah mudah, berikut tahapannya:

Pertama, kamu cukup menyerahkan seluruh dokumen persyaratan menjadi petugas Pantarlih kepada Panitia Pemungutan Suara atau PPS di masing-masing wilayah.

Tugas dan pembentukan Pantarlih

Pantarlih adalah petugas yang melakukan pemutakhiran data pemilu dari daftar pemilih tetap untuk pemilu 2024.

Pembentukannya dilaksanakan di tingkat PPS dan dibentuk oleh PPS di masing-masing wilayah kerja.

KPU melalui kebijakan yang didelegasikan kepada PPS akan merekrut satu petugas di masing-masing desa atau wilayah yang bersangkutan untuk menjadi Pantarlih.

Pembentukan Pantarlih oleh KPU diatur melalui PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Pantarlih akan dibentuk pada 6 Februari dan akan bertugas hingga 15 Maret 2023.

Syarat Pendaftaran Pantarlih

Warga negara yang sudah berusia 17 tahun sudah bisa mendaftar Pantarlih. Berikut ini syarat-syarat daftar Pantarlih:

1. Warga negara Indonesia
2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
3. Mampu secara jasmani dan rohani
4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
5. Tidak menjadi anggota parpol atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir
6. Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah menengah atas atau sederajat sebagaimana pada ayat (1) huruf dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung dibuktikan dengan surat pernyataan:

Gaji atau honor anggota Pantarlih

Dihimpun dari berbagai sumber, seorang petugas Pantarlih akan menerima honorarium atau gaji setiap bulannya.

Setiap bulannya petugas Pantarlih akan menerima gaji sebesar Rp 1 juta setiap bulan.

Nah itu dia syarat dan nominal gaji Pantarlih di Pemilu 2024 Bagi Anda yang akan ikut mendaftar, selamat mencoba!.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here