Bogordaily.net– Tamara Bleszynski berhadapan dengan hukum. Ia digugat saudara kandungnya sendiri, Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dilansir dari website resmi PN Jaksel, gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski terdaftar dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Mengutip Detik.com, gugatan tersebut berawal dari tahun 2001 silam. Ayah mereka, Zbigniew Bleszynski melakukan pengobatan hingga USD 130 ribu. Tamara dan Ryszard Bleszynski sepakat biaya ditanggung oleh keduanya.
Namun, kesepakatan tidak berjalan dengan baik hingga Ryszard Bleszynski mengajukan gugatan ke PN Jaksel. Berikut isi gugatan terhadap Tamara:
1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:
-Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
-Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank.
2. Kerugian immateril sebesar USD 2.000.000 (Rp30 miliar dengan kurs Rp15 ribu-red).
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Sementara itu Tamara Bleszynski melalui pengacaranya, Djohansyah, mengaku belum mendapatkan informasi terkait gugatan tersebut.
“Klien kami Tamara belum mendapat pemberitahuan yang resmi dan patut terkait perihal gugatan tersebut jadi kami belum bisa komentar lebih jauh. Terima kasih,” ujar Djohansyah dikutip dari Detik.com.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV