Bogordaily.net– Pelat dengan akhiran RF dan sejenisnya tak akan diperpanjang Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan resmi disetop. Tak hanya itu beberapa waktu lalu, pelat RF juga sering viral di media sosial. Lalu apa arti pelat RF dan sejenisnya?
ADVERTISEMENT
Mengutip Suara.com dari sejumlah sumber, pelat RF merupakan pelat khusus dan memiliki variasi sesuai instansinya. Pelat kode RF menandakan instansi tertentu dan kendaraan tersebut milik pejabat di badan atau instansi tersebut. Kode RF umumnya diikuti tambahan satu huruf di belakangnya, sehingga total hurufnya jadi 3 digit pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus tersebut seperti RFH, RFS, RFP. Berikut arti dari masing-masing pelat tersebut.
– RFH adalah jenis plat mobil yang digunakan khusus oleh pejabat negara eselon II atau setingkat Direktur kementerian. RFH singkatan dari Reformasi Hukum, yang mana kendaraan ini digunakan oleh petinggi departemen pertahanan serta keamanan.
– RFS merupakan singkatan dari Reformasi Sekretariat Negara. Umumnya, kode ini untuk mobil pejabat sipil negara, khususnya pejabat negara eselon I atau setara Direktur Jenderal di kementerian
– RFO, RFH, dan RFQ merupakan kode kendaraan untuk pejabat negara eselon II atau setara direktur di kementerian).
– RFP memiliki kepanjangan Reformasi Polisi. Kode ini untuk pejabat setingkat Polri.
– RFD memiliki kepanjangan Reformasi Darat, yang mana kendaraan dengan kode ini khusus untuk pejabat TNI AD (Angkatan Darat).
– RFL memiliki kepanjangan Reformasi Laut, yang mana kendaraan dengan kode ini khusus untuk pejabat TNI AL (Angkatan Laut).
– RFU memiliki kepanjangan Reformasi Udara, yang mana kendaraan dengan kode ini khusus untuk pejabat TNI AU (Angkatan Udara).