Bogordaily.net – Sebuah video menampilkan adu argumen antara atasan dan karyawan viral di media sosial terkait uang lembur yang tidak pernah dibayar. Kejadian tersebut diduga dialami karyawan yang bekerja di PT Sai Apparel Industries yang berlokasi di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.
Video tersebut memperlihatkan seorang karyawan perempuan sekaligus sang perekam video tampak menuntut haknya berupa upah lembur yang belum dibayar perusahaan.
Alih-alih mendengarkan tuntutan sang karyawan, pemimpin perusahaan justru berbalik memarahi karyawan perempuan tersebut.
Dalam video, si bos menyuruh pegawai itu berhenti merekam serta keluar dari dalam pabrik. Sementara, pegawai perempuan itu merasa dirugikan karena hak uang lembur tidak dibayarkan dan sempat dicemooh oleh bosnya tersebut.
“Bapak jelasin dulu kemarin ngatain saya apa? Bilang sekarang di depan kamera. Saya nggak terima, Pak. Saya orang Indonesia dikatain gila, salah saya apa?” ujar pegawai perempuan.
Baca Juga: Hukum Merayakan Hari Valentine Menurut Pandangan Islam
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Menteri Ketenegakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pihaknya tidak pandang bulu memberikan sanksi kepada perusahaan jika terbukti melanggar perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya antara pekerja dan pemberi kerja.
“Soal upah lembur biasanya sudah dilakukan kesepakatan antara management (perushaan) dan pekerja, kalau perusahaan tidak melaksanakan atau bayar upah lembur tentu ada sanksi bagi perusahaan tersebut,” kata Afriansyah Noor dikutip dari Okezone, Sabtu 4 Februari 2023.
Terhadap pelanggaran normatif, Haiyani menegaskan agar perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, serta akan diterbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
“Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya,” paparnya.
Afriansyah menyebutkan pihaknya tengah menurunkan tim pengawas ke Jawa Tengah untuk melakukan investigasi atas permasalahan tersebut. Setelah laporan diterima dan perusahaan terbukti melakukan pelanggaran maka Kemnaker siap untuk memberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Jika terbukti (melakukan pelanggaran) Kemnaker akan memberikan sanksi berat juga bisa sanksi pidana,” lanjutnya.
Hingga hari Sabtu 4 Februari 2023, unggahan video karyawan lembur tidak dibayar tersebut telah disukai lebih dari 20 ribu dan dikomentari sebanyak dua ribu komentar.