Wednesday, 27 November 2024
HomeKota BogorMinggu Tetap Buka, Berikut Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bogor, 5 Februari...

Minggu Tetap Buka, Berikut Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bogor, 5 Februari 2023

Bogordaily.net – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota setiap hari membuka layanan keliling khusus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Hari ini jadwal layanan SIM keliling akan dilaksanakan di Burger King Pajajaran, pada Minggu 5 Februari 2023, dimulai pukul 08.00 sampai 09.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk itu, segera datang dan perpanjang SIM Anda ke lokasi yang sudah tertera.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, dan surat keterangan kesehatan (di lokasi).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 5 Februari 2023, Leo Saatnya Jadi Diri Sendiri

Seperti diketahui, SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Terdapat tiga jenis SIM C yang biasa digunakan, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C ditujukan untuk kendaraan roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc, SIM C1 untuk kendaraan roda dua bermesin 250 cc hingga 500 cc, sedangkan SIM C2 digunakan untuk kendaraan roda dua dengan mesin lebih dari 250 cc.

Baca Juga: Viral Pelajar SMA di Bogor Kendarai Roda Dua di Jalan Tol

Pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Terutama, jika mereka memiliki kendaraan bermotor. Baik itu sepeda motor, mobil, kendaraan umum, maupun kendaraan pengangkut barang. Untuk itu, ayo segera melakukan perpanjangan SIM Anda, sebelum masa berlakunya habis.

Dalam pelaksanaan SIM keliling Kota Bogor sudah menerapkan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak). (Muhammad Irfan Ramadan)

Copy Eitor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here