Sunday, 24 November 2024
HomeBeritaTernyata, Ini Faktor Penyebab Stunting pada Anak

Ternyata, Ini Faktor Penyebab Stunting pada Anak

Bogordaily.net – Faktor penyebab stunting pada anak ternyata dikarenakan akibat dari pernikahan dini, yang belum memenuhi syarat standar batas usia untuk masuk ke dalam kehidupan berumah tangga.

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, Agus Fauzi menyebut, stunting anak ini diakibatkan pernikahan dini, di mana secara fisik maupun mental dari perempuan atau seorang ibu yang sedang mengandung dan melahirkan anaknya nanti belum pada kondisi siap.

“Selain secara kejiwaan, secara fisik perempuan di bawah umur belum siap untuk mengandung dan itu akan berdampak pada tumbuh kembang janin,” kata Agus Fauzi, Rabu 8 Februari 2023.

Menurutnya, perempuan di bawah usia 18 tahun memiliki organ reproduksi yang umumnya belum matang. Sehingga hal itu berisiko tinggi mengganggu perkembangan janin dan bisa menyebabkan keguguran.

Agus juga mengungkapkan bahwa, perempuan di bawah umur juga masih membutuhkan makanan untuk memenuhi sumber energi pertumbuhan fisik serta gizinya.

Ketika saat mengandung, secara otomatis gizi ibu akan diambil oleh jabang bayi yang dikandungnya sehingga akan berdampak terhadap keduanya.

Ditambah, kata Agus, sang calon ibu belum memahami pola asuh yang baik dan benar untuk membesarkan sang buah hatinya kelak karena masih minim edukasi.

“Belum lagi begitu lahir, si ibu belum mengerti bagaimana cara pola asuh terhadap anak. Tentu ini menjadi tugas kita bersama untuk mengedukasi,” pungkas Agus.

Kendati demikian, Dinkes Kabupaten Bogor mengklaim angka stunting terus menurun setiap tahunnya. Di tahun 2022, angka stunting menurun menjadi 4,78 persen.

“Memang secara aturan, musti diatur bahwa tidak boleh tidak ada pernikahan ini untuk mencegah stunting,” katanya berpendapat.

Sementara itu, berdasarkan data yang didapatakn dari Pengadilan Agama Cibinong, jumlah pengajuan dispensasi kawin pasangan di bawah umur terus mengalami peningkatan sejak 2019.

Pengadilan Agama Cibinong mencatat, laporan perkara dispensasi kawin tahun 2019 ada sebanyak 136.

Meningkat pesat di tahun 2020 sebanyak 387 pengajuan. Selisih sedikit di tahun 2021 sebanyak 362 dan di tahun 2022 sebanyak 295 pengajuan.

Panitera Panitera Pengadilan Agama Cibinong, Pariyanto membeberkan, banyaknya pengajuan dispensasi kawin didominasi oleh alasan pasangan perempuan yang telah mengandung.

Selama untuk kebaikan dan masa depan kedua pasangan, hakim tidak akan segan mengabulkan permohonan dispensasi kawin.

“Kami pun berkordinasi dengan instansi pemerintah daerah untuk memberikan pengawalan terhadap pasangan di bawah umur, terutama bagaimana menjamin anak dalam kandungan tetap sehat,” pungkas Pariyanto. (Mutia Dheza Cantika)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here