Tuesday, 26 November 2024
HomeNasionalMardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 110...

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 110 Miliar

Bogordaily.net– Mardani Maming divonis 10 tahun penjara. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga dijatuhi hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp 110 miliar oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat, 10 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Hakim membacakan dakwaannya sebagaimana melansir Suara.com dari Antara, Jumat, 10 Februari 2023.

Bendahara Umum PBNU yang berstatus nonaktif itu juga dijatuhkan pidana membayar uang pengganti senilai Rp110.604.731.752 atau Rp 110 miliar. Hakim menyebut jika dalam waktu satu bulan, Maming tidak dapat membayar waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutupi pidana uang pengganti. Jika hartanya tidak memenuhi untuk membayar pidana uang pengganti, ia harus menjalani penjara selama dua tahun.

Ada pun hal yang meringankan yakni Maming belum pernah dijatuhi hukuman pidana. Lalu yang memberatkan adalah tindak pidana korupsi yang dilakukannnya bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.

Sementara itu pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Maming dengan hukuman penjara 10 tahun 6 bulan dan denda Rp 700 juta, subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan. Serta pidana uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752 atau Rp118 miliar.

Baca Juga: Siapa Mardani Maming yang Jadi DPO dan Buronan KPK?

Sebelumnya diberitakan Maming didakwa menerima gratifikasi atau hadiah dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio senilai Rp 118 miliar saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Tujuannya untuk Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Sebelum dijebloskan ke penjara, petinggi perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan itu juga sempat dinyatakan  buron dan DPO oleh KPK.

Bendahara Umum PBNU yang juga Ketua Umum HIPMI periode 2019–2022 itu kemudian datang ke KPK Juli 2022 lalu.

Ia menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya Denny Indrayana. Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 21.27 WIB, Mardani turun menggunakan rompi tahanan.***

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here