Bogordaily.net – Sebanyak 563 knalpot bising dihancurkan oleh Polresta Bogor Kota, karena bisa menjadi cikal bakal kecelakaan.
Knalpot bising bisa memancing pengendara untuk menggas (tambah kecepatan).
Otomatis kendaraan akan semakin kencang, ini tentunya berbahaya bagi pengendara dan berbahaya bagi semua orang.
Ratusan knalpot bising dengan berbagai bentuknya itu dijejerkan saat konprensi pers.
Bentuknya beragam, yang pasti dari knalpot jenis itu.
Suara motor sepakain bising dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Knalpot semacam itu juga melanggar undang-undang lalulintas karena bisa memicu emosi pengendara lain.
Razia tersebut dilakukan untuk menertibkan para pemotor memahami aturan berkendara.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, selama 6 Bulan terakhir, melaksanakan penertiban knalpot brong.
Hal ini dikarenakan banyaknya keluhan masyarakat terkait knalpot bising saat silaturahmi di kegiatan ngopi bareng dan Jumat curhat.
Baca Juga: Harga Honda PCX 160 ABS 2023 Berapa? Simak Dulu Review Fitur & Spesifikasinya
Masukan dan keluhan masyarakat terkait knalpot brong ini, Satlantas Polresta Bogor Kota merespon cepat untuk dilakukan penertiban.
“Setelah dilakukan penertiban, sebanyak 563 knalpot bising yang akan dimusnahkan dan berkoordinasi dengan jaksa dan pengadilan,” kata Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Jumat 10 Februari 2023.
Polresta Bogor Beberkan Aturan Undang-undang Knalpot Bising
Berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, kendaraan dibawah 175 CC suara knalpotnya harus dibawah 80 desibel.
Serta berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan.
Pada pasal 28 ayat 1, kendaraan dengan knalpot bising tidak layak jalan karena tidak sesuai dengan ketentuan standar pabrikan.
Digunakan untuk Balapan Liar
Kemudian pihaknya juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Warung Jambu dan R3 rawan knalpot bising ataupun balap liar.
“Tentunya kita akan lakukan patroli untuk mencegah penyalahgunaan tempat yang digunakan sebagai balap liar,” katanya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Bogor Kota, Kompol Galih Apria menambahkan, dalam penertiban knalpot bising ini, jajarannya melakukan preventif dan preventif kepada pengguna knalpot bising.
“Jadi, kita meminta mengganti knalpot tersebut sesuai dengan ketentuan (standar pabrikan),” katanya menegaskan soal razia knalpot bising yang telah dilakukan Polresta Bogor tersebut.***
Ibnu Galansa