Monday, 25 November 2024
HomeNasionalTok! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Tok! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Bogordaily.net – Majelis hakim menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah dan divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas, Senin 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara,” kata hakim Wahyu.

Sama seperti Ferdy Sambo, majelis hakim dalam putusannya meyakini bila Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. Olehkarenanya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Diketahui Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Putri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Hal-hal yang meringankan Putri Candrawathi, yakni sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum.

Sedangkan untuk hal-hal yang memberatkan yakni Putri dinilai tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.

Dalam rangkaian persidangan, Putri tetap mengeklaim bahwa dirinya sudah diperkosa hingga dianiaya Brigadir J di hari ulang tahun pernikahannya dengan Sambo, 7 Juli 2022.

Dia mengaku tidak menyangka bisa mengalami peristiwa pahit seperti itu di hari ulang tahun pernikahannya.

Bahkan, Putri mengeklaim Brigadir J mengancam akan membunuh orang-orang terdekatnya jika ulahnya itu dibocorkan. Atas ancaman itu, Putri mengaku sangat ketakutan sekaligus merasakan malu

Sementara itu, JPU menuntut terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun penjara dalam kasus tersebut. Terdakwa Ricky Rizal Wibowo juga dituntut delapan tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus itu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Ia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo,” kata hakim membacakan putusan.

Hal yang memberatkan Ferdy Sambo adalah korban merupakan mantan ajudannya.

“Hal yang memberatkan terdakwa melakukan itu kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun,” kata hakim sebagaimana dikutip dari Detik.com. (*)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here