Tuesday, 30 April 2024
HomeNasionalRicky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Divonis 13 Tahun Penjara

Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Divonis 13 Tahun Penjara

Bogordaily.net–  Bripka divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023. Mantan ajudan itu dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias .

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara,” sambungnya dikutip dari Detik.com.

Dalam perkara tersebut divonis bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tok! Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Adapun hal yang memberatkan ialah Ricky berbelit-belit hingga mencoreng citra Polri. Hal meringankan ialah Ricky masih punya tanggungan keluarga.

Sebelumnya, Bripka Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara. Ia diyakini jaksa bersama-sama dengan dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili Terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata jaksa penuntut umum, Senin, 16 Januari 2023 lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuhnya.

Sementara itu pada sidang lainnya, di hari yang sama, Selasa, 14 Februari 2023, Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sopir mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti terlibat terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias .

“Mengadili, menyatakan pelaku Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan bersalah bersalah melakukan tindak pidana ikut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selesa, 14 Februari 2023.

“Menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun penjara Kuat Ma'ruf,” sambungnya.

Kuat Ma'ruf divonis bersalah kejahatan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.

Kemudian kemarin, Senin, 13 Februari 2023 dijatuhi hukuman pidana mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here