Bogordaily.net –Â Persoalan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E, menuai beragam tanggapan dari para pengamat hukum. Salah satunya Advokat dari Kantor Hukum Santi Dewi Hardjowasito, yang sudah berkecimpung dengan persoalan hukum di Kota Bogor.
Santi memberikan tanggapannya terkait vonis tersebut. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Bharada E, merupakan tindakan yang humanis.
“Tanggapan saya terhadap putusan hakim di pengadilan negeri Jakarta Selatan atas vonis Bharada E, 1 tahun 6 bulan, cukup humanis,” kata Advokat dari Kantor Hukum Santi Dewi Hardjowasito, kepada Bogordaily.net, Rabu, 15 Februari 2023.
Santi mengatakan, perilaku Bharada E selama persidangan menunjukan rasa penyesalan, bersalah. Serta yang paling utama ia meminta maaf kepada keluarga almarhum Brgadir J.
Baca juga : Bharada E alias Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
“Terutama meminta maaf kepada pihak keluarga almarhum Brigadir J. Sehingga itikad baik yang ditunjukan Bharada E di persidangan cukup untuk 1 tahun 6 bulan,” jelas Santi
Meski demikian, kata Santi, atas kasus yang melibatkan banyak pihak tersebut, sudah seharusnya Bharada E dapat mengambil pelajaran atas peristiwa yang didalangi terdakwa mantan Jenderal Bintang 2 tersebut.
“Bagi saya Bharada E dapat mengambil pelajaran atas peristiwa sambo dan mengukir masa depan,” tutup Santi.
Seperti yang diketahui, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada EÂ divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard. Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.
Baca juga : Orang Tua Brigadir J Terima Maaf Bharada E: Mohon Berkata Jujur Anakku
Sedangkan, hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.
Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Hakim juga menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator dalam kasus pembunuhan berencana ini. (Muhammad Irfan Ramadan)