Saturday, 23 November 2024
HomeKota BogorSatreskrim Polresta Bogor Kota Ciduk 2 Tersangka Kasus Korupsi RSMM, Kerugian Capai...

Satreskrim Polresta Bogor Kota Ciduk 2 Tersangka Kasus Korupsi RSMM, Kerugian Capai 1,6 M

Bogordaily.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi, proyek perluasan gedung Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) untuk pelayanan administrasi pasien tahap 2, Selasa 21 Februari 2033. Dua tersangka tersebut berinisial MHB yang merupakan PNS dan ASR Direktur Utama perusahaan pemenang tender.

Korupsi RSMM mengakibatkan Negara mengalami kerugiaan mencapai angka 1,6 M.

“Dugaan tindak pidana korupsi ini dilaporkan pada 2019 lalu. Sementara, proyek pembangunan tahap 2 gedung RS Marzoeki Mahdi (RSMM), yang sebelumnya bernama Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi, dilakukan pada 2017 lalu,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Dalam proses penyelidikan, kata Bismo, terungkap bahwa MHB selaku ketua kelompok kerja (pokja) telah melakukan rekayasa, untuk memenangkan perusahaan tertentu sebagai pemenang lelang proyek pembangunan gedung RSMM.

Sementara ASR, merupakan Direktur Utama (Dirut) perusahaan pemenang lelang, membuat dokumen palsu demi menenangkan lelang proyek pembangunan gedung RSMM.

Bismo menambahkan, pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut merupakan sinergitas dari Polresta Bogor Kota bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

“Dari hasil audit tim ahli juga terungkap bahwa, pengerjaan proyek pembangunan gedung RSMM di Bogor ternyata tidak seluruhnya dikerjakan atau minus 13 persen. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 1,6 Milyar,” jelas Bismo.

Bismo menceritakan, tindak pidana korupsi berawal dari adanya kegiatan pembangunan di RS. Marzoeki Mahdi yakni perluasan gedung rumah sakit atau kantor pusat pelayanan administrasi pasien tahap II.

Pembangunan tersebut direncanakan melalui tender lelang dengan anggaran sebesar Rp 6,7 miliar.

Dalam perjalanannya, pemenang tender yakni PT. DCC terhitung kontrak 150 hari kalender mulai 16 Juni 2017 sampai 12 November 2017.

Kemudian, kata Bismo, dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut telah terjadi penyimpangan berupa pinjam bendera perusahaan dan pengaturan pemenang tender yang dilakukan oleh PPK alias SKN, serta MBH dan ASR yang merencanakan agar tender dimenangkan oleh PT. DCC.

“Motifnya mereka merekayasa dokumen tender untuk memenuhi kualifikasi dengan cara pinjam bendera dan SKA palsu. Melakukan persekongkolan antara pelaksana pekerjaan dengan PPK dan ketua pokja pemilihan untuk memenangkan PT. DCC sebagai pemenang tender,” tutup Bismo.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan tindak idana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo.

Pasal 18 UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup. (Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here