Bogordaily.net – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengaku murka dan darahnya mendidih melihat aksi komplotan debt collector alias penagih utang yang memaki-maki anggota polisi.
Peristiwa itu terjadi saat komplotan debt collector itu menarik paksa sebuah mobil milik seorang selebgram TikTok, Clara Shinta di Apartemen Casa Grande, Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 Februari 2023 lalu.
Irjen Fadil meradang setelah melihat tayangan di sebuah akun TikTok @clarashintareal di mana Aiptu Evin dibentak hingga dirampas paksa surat-surat dari tangannya lantaran debt collect menolak dibawa ke Polsek terdekat.
Pernyataan Kapolda Metro Jaya itu disampaikan dalam rapat evaluasi yang videonya kemudian diunggah di akun Instagram pribadinya @kapoldametrojaya.
“Saya lihat ini preman ini sudah mulai agak merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki itu,” kata Fadil.
Dampak dari kemarahan ini, Kapolda Metro Jaya
“Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur lagi, sedih hati saya itu, bolak-balik. Yang debt collector macam itu jangan biarkan dia itu, lawan, tangkap, jangan pakai lama,” sambungnya.
Kapolda pun memerintahkan kasat serse di wilayah hukum Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat menumpas aksi premanisme di wilayahnya masing-masing.
“Ini Kasat Serse jangan terlambat datang ke TKP kalau begitu, yang debt collector kayak gitu jangan biarkan lagi, lawan tangkap, jangan pakai lama,” bilangnya.
Tak hanya itu, mantan Kapolda Jawa Timur ini juga meminta jajarannya untuk mencari tahu perusahaan leasing yang menggunakan jasa debt collector.
“Termasuk yang order itu siapa itu perusahaan leasing yang order. Tidak boleh lagi debt collector yang menggunakan kekerasan, meneror orang, enggak boleh lagi,” tuturnya.
Sebelumnya, di media sosial beredar video yang memperlihatkan debt collector membentak anggota polisi saat berupaya menarik mobil milik seleb TikTok, Clara Shinta.
Clara pun telah melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib. Laporannya terdaftar dengan LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.
Pihak pelapor adalah Clara Shinta dan terlapornya tertulis dalam lidik (penyelidikan). Dalam laporan itu, Clara melaporkan terkait Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 KUHP.(*)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV