Bogordaily.net – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor memperbolehkan Calon Kepala Desa (Cakades) memakai jalur hukum dalam pelaksanaan menjelang pilkades serentak, apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah menyebut, tidak sedikit mendapat laporan adanya aduan pelanggaran menjelang proses pelaksanaan pilkades serentak pada 12 Maret 2023 mendatang.
“Kalau sudah begitu, kan itu sudah masuk tahapan administrasi, setiap ada bukti yang memang tidak sesuai, bisa dilaporkan melalui jalur hukum,” ucap Renaldi.
Baca juga: Gagal Nyalon Kepala Desa, Massa Kandidat Pilkades Tajurhalang Demo Panitia
Ia mengatakan, para panitia tingkat desa harus mempertanggungjawabkan setiap laporan kegiatan itu.
Oleh karenanya, di tahapan Pilkades yang akan berlangsung itu, panitia wajib meyakinkan ajang kontestasi serentak tersebut berjalan lancar.
“Setiap tahapan, panitia harus meyakinkan bahwa setiap tahapan clean and clear, termasuk tahapan penetapan bakal calon,” jelas Kepala DPMD Kabupaten Bogor itu.
Pihaknya mengaku, di dalam tahapan yang sedang berjalan ini masih saja ada calon yang merasa tidak puas dengan hasil penetapan panitia.
Tidak sedikit juga yang telah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Disamping itu, Pilkades serentak ini akan diikuti oleh 36 Desa dan 26 Kecamatan.
Renaldi mengatakan bahwa pihaknya akan percaya sepenuhnya kepada panitia dalam menyelenggarakan kegiatan itu.
“Kita mempercayakan kepada panitia, setiap tahapan pilkades ini, kita terus melakukan penguatan kepada panitia agar yang mereka lakukan sudah clean and clear,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, DPMD Kabupaten Bogor berharap agar panitia bisa menumbuhkan netralitas dalam setiap tahapan menuju Pilkades serentak nanti.
“Kita juga berharap agar panitia bisa netral dan netralitas tersebut bisa hadir dari tingkat kecamatan di Desa,” ujarnya kepada wartawan.***
Mutia Dheza Cantika