Bogordaily.net – Reksa Dana Syariah merupakan produk pasar modal dan bukan merupakan produk bank, sehingga Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak memberikan jaminan dalam bentuk apapun, serta tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.
Akad yang digunakan antara BSI dan investor adalah akad ijarah, dimana Bank sebagai penyedia jasa atas layanan (sistem dan infrastruktur) kepada Investor, untuk melakukan transaksi Reksadana Syariah (Subscription, Redemption, dan Switching).
BSI memiliki 5 Produk Reksa Dana Syariah baru di 2023 yaitu :
- Bahana MES Syariah Fund Kelas I (Reksa Dana Pendapatan Tetap)
Baca juga : Biaya Dana Rendah, Peluang BSI Tetap Tumbuh & Perluas Pasar di Tengah Tantangan Ekonomi
- Bahana ICon Syariah Kelas G (Reksa Dana Saham)
- Bahana USH Nadhira Sukuk (Reksa Dana Pendapatan Tetap)
- Manulife Dana Kas Syariah (Reksa Dana Pasar Uang)
- Manulife Syariah Sektoral Amanah Kelas A (Reksa Dana Saham)
Adapun minimal pembelian Rp 100.000 sampai USD 100. Seluruh biaya transaksi belum termasuk PPN sebesar 11%.
Cara Melakukan Pembelian Produk Reksa Dana
1. Nasabah mengunjungi kantor Cabang APERD BSI terdekat. Untuk alamat Kantor Cabang APERD BSI dapat dilihat nasabah pada link ini.
2. Calon Investor merupakan nasabah individu/lembaga yang memiliki rekening tabungan/giro di Bank Syariah Indonesia.
3. Mengisi formulir yang disyaratkan dengan melampirkan fotocopy e-KTP & NPWP yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan BSI.
4. Pada saat pemesanan, dana nasabah harus tersedia sesuai dengan nominal pemesanan dan biaya (apabila ada).
Baca juga : Gandeng Kementerian PUPR, BSI Dukung Proyek Strategis Nasional
5. Batas transaksi harian adalah pukul 12.30 WIB. Transaksi diatas waktu tersebut, akan diproses pada hari bursa berikutnya.
Syarat dan KetentuanÂ
Risiko investasi menjadi tanggung jawab Nasabah, maka penting bagi Nasabah untuk memahami risiko pada produk yang dibeli dengan membaca dokumen Prospektus dan Fund Fact Sheet sebelum melakukan transaksi.***