Thursday, 21 November 2024
HomeKabupaten BogorIPW Gelar Raker, Ini Yang Dibahas!

IPW Gelar Raker, Ini Yang Dibahas!

Bogordaily.net – Indonesia Police Watch (IPW) menggelar rapat kerja (raker) di Graha Keadilan, Parakan Salak, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu 25 Februari 2023.

Raker dengan mengusung tema “Memperkuat Peran dan Fungsi Indonesia Police Watch dalam Penegakan Hukum di Indonesia” IPW membentuk tiga divisi dalam kepengurusan.

Raker IPW Bentuk Tiga Divisi

Divisi tersebut adalah divisi penelitian dan pengembangan, divisi pengaduan masyarakat dan divisi advokasi hukum.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dibentuknya tiga divisi itu untuk memperkuat kapasitas organisasi.

Pertama divisi penelitian dan pengembangan sebagai tingteng IPW untuk memproduksi kajian-kajian ilmiah untuk bisa memberikan masukan kepada pemerintah khususnya Polri.

Baca Juga: Polri di Bawah Kemendagri, Ketua IPW: Tak Memiliki Pengaruh Apapun

Kedua, divisi pengaduan masyarakat, divisi ini dibentuk, sebab dua tahun terakhir gelombang pengaduan masyarakat sungguh sangat besar.

“Ketiga, divisi advokasi hukum dibentuk supaya kami bisa melakukan tindakan-tindakan hukum walaupun tanpa pengaduan di tengah masyarakat,” jelas Sugeng Teguh Santoso kepada awak media.

Selain itu, pihaknya juga membahas terkait pandangan IPW soal posisi kemandirian Polri berdasarkan undang-undang no 2 tahun 2002 di bawah Presiden.

Di mana undang-undang tersebut dikaitkan dengan reformasi kultural yang ternyata belum selesai bahkan banyak ekses terjadi penyalahgunaan kewenangan.

“Ini menjadi kajian kritis kami dalam diskusi raker ini. Nanti kita akan membuat satu pertanyaan sikap didalam rekomendasi politik IPW didalam membahas posisi polri ke depan,” katanya.

Reposisi IPW sebagai Lembaga Pemantai Kinerja Kepolisian

Ia menjelaskan, bahwa salah satu yang penting untuk dibahas dalam raker ini adalah reposisi IPW sebagai lembaga pemantau kinerja kepolisian.

“Jadi, terkait reposisi itu memang ada anggaran dasar yang telah dibuat pada jamannya almarhum Neta (ketua IPW) yakni anggaran dasar tahun 2007,” ujarnya.

Setelah diteliti, lanjut STS sapaan akrabnya anggaran dasar tersebut belum cukup mengakomodasi maksud tujuan lembaga IPW.

Salah satunya mengenai legal standing IPW sebagai satu organisasi hukum yang bisa mempunyai legal standing untuk bertindak di dalam dan di luar pengadilan soal advokasi hukum dan advokasi kebijakan.

“Advokasi kebijakan misalnya, terlibat di dalam penyusunan rancangan undang-undang, usulan pembentukan kebijakan, regulasi terkait dengan kepolisian atau advokasi hukum mengambil posisi bisa mengajukan gugatan legal standing apabila ada masalah hukum yang perlu dilakukan,” paparnya.

“Seperti mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau produk undang-undang yang IPW nilai kurang mengakomodir rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.***

Ibnu Galansa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here