Bogordaily.net– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut status perlindungan untuk, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Penyebabnya, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu menjadi narasumber dalam acara TV yang kabarnya tanpa izin dari LPSK.
Richard Eliezer diundang oleh wartawan senior Rosianna Silalahi secara eksklusif dalam program Rosi, Kamis, 9 Maret 2023.
Tenaga Ahli LPSK, Syarial Martanto mengungkap sempat adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion antar pimpinan saat memutuskan mencabut perlindungan terhadap Richard.
Dua dari tujuh pimpinan LPSK miliki pendapat agar Richard tetap mendapat perlindunggan. Namun hasilnya, LPSK mencabut perlindungan untuk Richard Eliezer.
“LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” ujar Syahrial seperti dikutip dari Suara.com.
Alasan LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard E lantaran wawancara khusus dengan salah stasiun televisi swasta tanpa adanya persetujuan.
Menurut Syarial LPSK sebenarnya telah meminta pimpinan redaksi stasiun televisi tersebut agar tidak menayangkannya karena akan berkonsekuensi terhadap Richard selaku terlindung.
“Dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB,” ungkapnya.
Meski perlindungan kepada Richard dicabut, kata Syarial hal tersebut tidak akan mengurangi hak-haknya sebagai justice collaborator atau JC.
“Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022,” jelasnya.
Setekah ini LPSK menyerahkan tanggung jawab terkait keamanan serta keselamatan selama berada di sel tahanan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
Penyerahan tanggung jawab ini dilimpahkan setelah status pelrindungan yang diberikan kepada Richard resmi dicabut.
“Jadi memang kan ada mekanisme perlindungan dan pengamanan setiap lapas dan rutan, maka kami serahkan ke meaknisme di lapas dan rutan,” kata juru bicara LPSK Rully Novian di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023.
Pengakuan Richard Eliezer
Sementara itu dalam wawancara dengan Rosiana Silalahi, mantan ajudan Ferdy Sambo itu menuangkan isi di antaranya mengaku merasa bersalah telah menghabisi nyawa Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Ia memohon ampun kepada Tuhan hingga masyarakat atas perbuatannya itu.
“Saya memang bersalah, saya memohon ampun atas kesalahan saya. Saya memohon ampun kepada Tuhan, kepada institusi Polri, dan kepada masyarakat juga karena kesalahan yang telah saya lakukan,” kata Richard Eliezer kepada Rosi dikutip dari Suara.com.
Ia juga merasa memiliki utang kepada Polri karena telah menciderai nama baik institusi. Karena itulah, Richard Eliezer akan membenahi diri demi nama Polri.
“Pada kesempatan ini, izinkan saya bisa menyampaikan kepada masyarakat agar saya bisa kembali lagi kepada institusi Polri untuk memperbaiki diri. Dan saya merasa memiliki utang di institusi Polri,” ujarnya.
“Saya berjanji, perjalanan ini menjadi pelajaran bagi saya. Saya berjanji memperbaiki diri kepada institusi Polri agar saya bisa menjadi anggota Polri yang lebih taat aturan,” sambungnya.
Atas wawancara tersebut, Richard Eliezer dinilai telah melanggar salah satu pasal di UU No 13 Tahun 2006 juncto UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang tegas melarang saksi untuk bertemu dan berkomunikasi dengan pihak lain di luar sepengetahuan LPSK.***