Monday, 25 November 2024
HomeHiburanAnak Lilis Karlina Kelas 3 SMP Ditangkap karena Edarkan Narkoba

Anak Lilis Karlina Kelas 3 SMP Ditangkap karena Edarkan Narkoba

Bogordaily.net–  Anak Lilis Karlina berinisial RD ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta. RD yang masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat itu diduga mengedarkan obat terlarang.

Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina yang berusia 15 tahun itu tercatat sebagai warga Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu, 12 maret 2023 lalu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, penangkapan terhadap RD berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba. Satres Narkoba Polres Purwakarta kemudian menindaklanjuti informasi tersebut hingga menangkap RD.

“RD yang berusia 15 tahun ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta,” ujar Edwar di Polres Purwakarta, Senin, 13 Maret 2023 sebagimana dikutip dari Purwasuka Suara.com.

Kapolres menjelaskan pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

“Pelaku masih duduk di bangku SMP kelas tiga membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli,” jelas Edwar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Selain RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga menangkap satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

Dari tangan pelaku I, lanjut dia, Polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

“Sodara I menjadi perantara untuk menjual  narkotika golongan 1 ke pelaku RD. Terhadap tersangka I terancam  terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun,” papar Edwar.***

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here