Monday, 25 November 2024
HomeKota BogorEksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Pomad Masih Buron, Kombes Bismo: Segera Serahkan...

Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Pomad Masih Buron, Kombes Bismo: Segera Serahkan Diri

Bogordaily.net–  Eksekutor pembacokan pelajar SMK di Pomad berinisial ASR alias T hingga kini masih buron dan dalam pengejaran.

“Segera serahkan diri. Bagi siapapun yang menyembunyikan akan ditindak pidana,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 14 Maret 2023.

Bismo mengatakan, ASR alias T duduk di paling belakang dibonceng ketika melakukan aksi pembacokan pelajar hingga tewas. Eksekutor pembacokan pelajar SMK itu pun kemudian melarikan diri.

Senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban milik MA sekaligus pemilik kendaraan roda dua jenis matic berwarna putih sudah disita polisi sebagai barang bukti.

Kemudian, kata Bismo, ASR alias T pernah melakukan tindak kejahatan penjambretan saat masih duduk di bangku sekolahnya. Ia saat melakukan pembacokan masih kelas 11 atau 2 SMK.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembacokan Pelajar SMK di Pomad Ditangkap, Ini Tampangnya

Baca Juga: Satu Masih Buron, Ini Peran Pelaku Pembacokan Pelajar SMK di Pomad

“ASR alias T merupakan residivis kasus penjambretan. Orang tua dari pelaku ini sangat menyayangkan peristiwa tersebut,” jelas Bismo.

Ia menerangkan, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi terkait peristiwa pembacokan siswa hingga tewas di Pomad beberapa waktu lalu.

Pelaku pembacokan pelajar SMK dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 14 Maret 2023.(Irfan/Bogordaily.net)

Peran dari tiga pelaku tersebut yaitu MA sebagai pemilik kendaraan roda dua yang mengendarai motor serta pemilik senjata tajam.

Duduk di tengah sepeda motor yaitu SA yang berperan membuang senjata tajam usai digunakan untuk membacok siswa di Pomad hingga tewas. Kemudian sang eksekutor ASR alias T melakukan pembacokan kini masih buron.

Barang bukti yang diamankan polisi yakni satu unit sepeda motor yang digunakan tiga pelaku saat membacok korban, kemudian senjata tajam jenis gobang serta hasil rekaman CCTV di area berbentuk gambar yang menunjukan detik-detik pelaku membacok korban. Selain itu ada pula pakaian, sepatu, seragam dan lainnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar. (Muhammad Irfan Ramadan)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here