Bogordaily.net– Motif para pelaku pembacokan pelajar di lampu merah simpang Pomad Jalan Raya Bogor-Jakarta, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor diungkap polisi.
Ternyata penyebabnya dipicu oleh tantangan teman korban melalui media sosial Instagram.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan para pelaku terprovokasi oleh tantangan A, teman korban yang mana masih satu sekolah dengan Arya Saputra.
“Berawal dari sebuah tantangan melalui Instagram pada Senin sebelumnya dari sekolah yang sama dengan korban. Para pelaku kemudian terprovokasi dan akan membalas,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 14 Maret 2023.
Baca Juga: Satu Masih Buron, Ini Peran Pelaku Pembacokan Pelajar SMK di Pomad
Kemudian, kata Bismo, para pelaku berniat mendatangi sekolah korban. Namun yang menantang melalui Instagram tidak ditemukan oleh para pelaku.
Akhirnya, para pelaku memilih sasaran secara acak, yakni Arya Saputra yang saat itu sedang menyebrang di simpang Pomad. Pelaku mengetahui sekolah korban berdasarkan seragam yang dikenakannya.
Bismo menegaskan, korban yang terkena bacokan senjata tajam saat itu sedang berbaris bersama temannya. Mereka hendak menyebrang sehabis pulang sekolah.
Korban sempat berjalan, akhirnya ia terjatuh karena luka yang dialami hingga setengah seragam korban bersimbah darah.
Usai melakukan aksinya tersebut, Bismo mengungkapkan ketiga pelaku yang berasal dari satu sekolah yang sama melarikan diri dan langsung ke sekolahnya, salah satu SMK swasta di Kota Bogor.
Setelah kejadian pembacokan pelajar itu, Bismo langsung memerintahkan jajaran Polresta Bogor Kota melakukan pengejaran dan menangkap dua pelaku serta ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga kini, eksekutor pembacokan siswa yaitu ASR alias T, masih buron atau dalam pengejaran kepolisian.
“Kita imbau pelaku untuk menyerahkan diri, dan bagi yang menyembunyikannya bisa terkena tindak pidana,” tegas Bismo
Sementara itu, seorang lainnya yang berperan menyembunyikan pelaku, dijerat dengan pasal 221 KUHP. Kepada yang terlibat dalam aksi pembacokan siswa, para pelaku dijerat dengan Pasal 76 C Junto Pasal 80 Ayat 3, UUD No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UUD No. 23 Tahun 2002.
“Tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. Dan denda Rp 3 miliar. Junto Pasal 55 KUHP,” tutup Bismo.(Muhammad Irfan Ramadan)