Bogordaily.net – Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) selaku pemilik MNC Group yang juga merupakan ketua umum sebuah partai politik di Indonesia, melaporkan akun YouTube “Agenda Politik” ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.
“Saudara HT melaporkan akun YouTube Agenda Politik Info Utama News ke Bareskrim Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, dikutip dari PMJ, Jum’at 17 Maret 2023.
Akun YouTube itu dilaporkan ke polisi karena disebut membuat konten hoaks yang berjudul “Kejagung Geledah Rumah Hary Tanoe, Penyidik Kaget Temukan Barang Ini” pada Minggu 5 Maret 2023.
Akun tersebut menarasikan bahwa Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan di ruang Hary dan menemukan uang senilai Rp 500 triliun serta barang misterius.
Selain itu, ada juga konten lain yang berjudul “Hary Tanoe Stres, Nasib Para Koruptor di Ujung Tanduk dan Hary Tanoe Dimiskinkan, Kejagung Sita Seluruh Aset”.
Baca juga : Rizal Ramli Didukung Warga Bantaran Kali Ciliwung Bidara Cina Jadi Capres 2024
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan jika laporan kasus tersebut sudah diterima dan diteruskan ke Direktorat Siber untuk diselidiki.
“Kasus ini telah diterima dan diteruskan ke Direktorat Siber untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Ramadhan.
Laporan tersebut saat ini sudah teregister dengan nomor LP B12/III/2023/SPKT/Bareskrim dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV