Tuesday, 30 April 2024
HomeBeritaModus Penipuan Surat Tilang Dikirim via WhatsApp, Warga Diminta Waspada

Modus Penipuan Surat Tilang Dikirim via WhatsApp, Warga Diminta Waspada

Bogordaily.net – Polda Metro Jaya meminta warga mewaspadai penipuan dengan mengirimkan surat tilang lewat WhatsApp berbentuk Apk (Application Package File). Polisi meminta warga mewaspadai hal tersebut dan tidak mempercayainya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah memantau penipuan baru tersebut. Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya ketika menerima pesan dari pihak tidak dikenal.

“Polda Metro Jaya menghimbau penipuan dengan hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir ANTARA, Minggu 19 Maret 2023.

Imbauan ini dilakukan lantaran pihak polisi mendapat banyak laporan masyarakat terkait beredarnya tersebut.

Trunoyudo menjelaskan, nantinya nomor yang tidak dikenal mengirimkan surat tilang dalam bentuk Apk kepada masyarakat melalui WhatsApp.

Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.

“Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp,” kata dia.

Trunoyudo pun menjelaskan mekanisme pengiriman surat tilang elektronik. Mulanya, perangkat elektronik berupa e-TLE berupa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas.

Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamat tempat tinggalnya.

Surat konfirmasi tilang beserta bukti foto pelanggaran lalulintas akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan tersebut.

“Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran,” kata dia.

Truno mengimbau masyarakat untuk selektif menerima setiap pesan yang masuk dari pihak tidak dikenal. Layanan pengaduan Polda Metro Jaya siap menerima pengaduan warga yang tertipu dengan penipuan tersebut.

“Call Centre layanan Polri 110 siap memberikan pelayanan laporan informasi maupun laporan peristiwa atau kejadian dugaan kejahatan, silakan laporkan,” pungkasnya.

Diketahui, penipuan tilang elektronik lewat WhatsApp masuk dalam kategori phising dan sniffing.

Pelaku yang melakukan penipuan jenis phising biasanya mengaku dari suatu lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email, atau pesan teks untuk mendapatkan data pribadi.

Sedangkan, sniffing merupakan tindakan peretasan untuk mengumpulkan informasi pribadi dalam ponsel korban, seperti password m-banking yang dapat dikuras isinya.

Sementara itu, penipuan yang prosesnya hampir sama, yakni pengiriman tautan berbentuk file APK juga pernah terjadi, tetapi dengan muslihat surat undangan pernikahan dan kurir paket.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here