Bogordaily.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akan mengawasi Tempat Hiburan Malam (THM) dan penjualan miras Selama Bulan suci Ramadan.
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan surat edaran Nomor : 300 / 1398 – Huk.HAM tentang kesiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum di eilayah Kota Bogor.
Kabid Gakperda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana mengatakan, bahwa selama ramadan pihaknya akan selalu melakukan pengawasan THM dan penjualan miras di wilayah Kota Bogor.
“Hanya saja, pengawasan yang dilakukan nanti di mulai Minggu ke dua karena pada Minggu pertama puasa THM dan warung-warung yang suka menjual miras pada tutup,” kata Asep Permana saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 Maret 2023.
Asep menambahkan, jika saat pihaknya melakukan pengawasan atau patroli mendapati THM dan warung-warung menjual miras, dia akan memberikan sanksi.
Personel Satpol PP akan melakukan pengecekan terhadap tempat-tempat tersebut. Satpol PP akan mengawasi tempat-tempat yang masih buka, khususnya warung yang berada dipinggir jalan tentunya jika menjual miras baik golongan B, C dan A dipastikan tidak memiliki izin, sebab izin penjualan miras tidak akan diberikan kepada mereka (warung kelontong).
“Kalau ternyata tak dipatuhi. Kita akan beri sanksi berupa surat peringatan, denda administratif atau penyegelan sementara. Karena ini untuk kebaikan masyarakat luas,” tambahnya.
Baca juga : HUT Satpol PP dan Satlinmas, Dedie Rachim: Siaga Jaga Ketenteraman Warga
Sebagai informasi, surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu berisikan enam poin informasi kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), para pemilik/pengelola rumah/ tempat makan dan seluruh warga Kota Bogor.
Kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. (Ibnu Galansa)