Bogordaily.net– ASN dan pejabat dilarang bukber atau buka puasa bersama pada Ramadan kali ini. Arahan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah ditiadakan. Bagaimana dengan Kota Bogor soal larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat bukber?
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) dengan tegas akan melaksanakan arahan dari pemerintah pusat terkait larangan bukber ASN atau para pejabat.
“Meski Pemkot Bogor tidak mengeluarkan surat edaran, tetapi arahan dari Presiden sudah jelas. Hal itu tentu akan dilaksanakan di lingkup ASN Pemkot Bogor,” kata Dedie. A Rachim, Kamis, 30 Maret 2023.
Ia menegaskan, instruksi ASN dan pejabat dilarang bukber sudah jelas dan gamblang, sehingga pihaknya tinggal melaksanakan sesuai arahan di Kota Bogor.
Oleh karena itu, kata Dedie, ia meminta seluruh ASN di lingkup Pemkot Bogor benar-benar mematuhi dan mentaati kegiatan tersebut.
“Kita harus pahami maksud arahan tersebut semata-mata untuk kebaikan semua,” jelas Dedie.
Meski demikian, Dedie tak melarang ketika ASN di lingkup Pemkot Bogor akan mengadakan open house secara terbatas saat lebaran.
“Open house hanya untuk keluarga saja boleh,” tegas dia.
Seperti yang diketahui, larangan bukber para pejabat, tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Adapun arahan Presiden Jokowi terkait pelarangan kegiatan buka puasa bersama bagi pejabat negara dan pegawai pemerintah itu memuat tiga poin utama.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.(Muhammad Irfan Ramadan)